Berita Umum

Ini Dia Perbedaan jalan Bergaris Tengah Putih dan Bergaris Tengah Kuning

Perbedaan jalan Bergaris Tengah Putih dan Bergaris Tengah Kuning

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita dishare dari Binamarga terkait jalan bergaris putih dan bergaris kuning. Ya, kalau James Bons sendiri perhatikan memang Beberapa kalai liat jalan bermarka atau bergaris tengah kuning. Kebanyakan memang pyutih mas bro. Lha terus memang apa bedanya? Ya, Binamarga menjelaskan Perbedaan jalan Bergaris Tengah Putih dan Bergaris Tengah Kuning ini mas bro.

Perbedaan jalan Bergaris Tengah Putih dan Bergaris Tengah Kuning
Perbedaan jalan Bergaris Tengah Putih dan Bergaris Tengah Kuning

Ya, memang yang bermarka kuning ini tergolong baru mas bro, kebanyakan yang putih. Sebelumnya simak statmen bina marga berikut :

Bina Marga pada 1 jam lalu menyampaikan sebagai berikut : 

Hi Sobat Bina Marga! Taukah kalian mengenai marka berwarna kuning dan putih pada jalan? Ternyata itu sebagai identitas lho! Nah, Kenalkan Sob, Si Kuning di tengah jalan yang berarti jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional yang kondisinya dipelihara dan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Yuk simak videonya untuk tau lebih jauh!
#MenyambungNegeri #SinergiMembangunNegeri #JalanNasional

Jalan Nasional Bergaris Tengah Kuning

Jadi mas bro, Si Kuning di tengah jalan ini menandakan bahwa jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional yang kondisinya dipelihara dan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

Jalan wilayah Bergaris Tengah Putih

Adapun Jalan yang bergaris tengah putih, itu merupakan jalan milik daerah atau propinsi dan bawahnya. Jadi biaya perawatannya ditanggung daerah.

Dasar Huklum Aturan Warna Garis Tengah Jalan

Mas bro, aturan ini ternyata diatur dalam peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018. Yup mas bro, supaya kita smeua paham dengan aturan baru ini.

Selengkapnya tonton vidio dari Bina Marga berikut :

6 komentar pada “Ini Dia Perbedaan jalan Bergaris Tengah Putih dan Bergaris Tengah Kuning

  • yowisben

    Gak pentinglah kita harus tau, yang terpenting jalan tol berusia lebih dari 15/20tahun digratiskan kayak luar negeri bahkan negara tetangga

    Balas
  • Diwarnai kuning juga baru aja padahal aturan sdh sejak 2008

    Balas
  • Salah ketik itu mas, peraturannya tahun 2018 baru keluar, bukan tahun 2008.

    Balas
    • Bonsaibiker

      wah iya bener sampean mas bro

      Balas
  • Bangunnya aja dr hutang kok gratis…. Klo kata pro mah, itu bukan hutang tp sekuritas…

    Balas
  • Pingback: browning a5 12 gauge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.