Berita Umum

Pengemudi N-Max Ini 4 Kali Helm Ilang di Parkiran Pusat Perbelanjaan Depok, Ini yang Dia Lakukan, Diskusi Hukum yuk!

Pengemudi N-Max Ini 4 Kali Helm Ilang di Parkiran

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kabar berita dari Depok terkait kehilangan helm yang diderita pengemudi motor Yamaha N-Max. Yaitu bahwa beritanya Pengemudi N-Max Ini 4 Kali Helm Ilang di Parkiran Pusat Perbelanjaan Depok. Konon ilangnya di tempat yang sama. Nah mungkin jengkel atau putus asa ya, akhirnya Ini yang dia lakukan!

Pengemudi N-Max Ini 4 Kali Helmnya Ilang
Pengemudi N-Max Ini 4 Kali Helmnya Ilang

Ya, si mas bro inii akhirnya membuat papan pengumuman yang dikalungkan di motor Yamaha N-Max dengan tulisan:

“Udah 4 x helmku ilang di sini dan ini yang terakhir!!! Tolong jangan diambil lagi helmku bang”

Helm Ilang di Parkiran Tanggungjawab Siapa?

Kasus helm ilang ini memang telah menjadi barang ramai diobrolin di dunia maya, lantaran kasusnya memang banyak terjadi. Nah mas bro, ternyata kita dapat menuntut pengelola parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan barang kita di tempat parkir yang salah satunya adlah helm.

Hal ini ternyata ada aturan undang-undangnya. Berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, tempat parkir merupakan perjanjian penitipan barang.

Menurut Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penitipan atau termasuk parkir adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.

Jadi mas bro, ternyata helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor. Jadi tetep saja tanggungjawab pengelola parkir.

Ada Wacana Motor atau Helm Ilang di Parkiran Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Memang ada wacana peraturan mengenai kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir. Ternyata hal itu tidak benar di mata hukum. Simak beberapa point berikut ini mas bro!

  • Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) menyatakan bahwa pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Jadi kalau mengacu pada pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
  • Hal ini dikuatkan lagi dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, dimana majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Makanya hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
  • Dalam Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) disebutkan, “Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
  • Dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Jadi kesimpulannya meski seseorang bukan pengusaha parkir tetapi menjalankan jasa parkir di warnet, warteg, warkop, mini market, dan sebagainya wajib bertanggung jawab selama kendaraan dan yang “menempel” dalam pengawasannya.


Helm Ilang di Parkiran Aturan Jelas Tapi Pelaksanaan di Lapangan Masih Tanda Tanya

Yup mas bro, memang aturan cukup jelas, namun masih banyak saja barang yang hilang di parkiran. Selalu konsumen jadi korban. Salah satunya adalah pengendara N-Max di atas mas bro.

Namun ya tidak semua begitu. Ada beberapa kalu pengelola parkir mempunyai inisiatif bagus dalam menjalankan parkiran. Salah satunya adalah disampaikan seorang warganet terkait helm yang ditaruh di motor saat parkir.

Kisah ini juga dari kota Depok mas bro. Pengguna Facebook bernama Sultan Singgih Pradana pada Selasa (8/1) menshare berita terkait helm yang diletakkan di atas spion dan tiba-tiba raib. Kali ini tapi happy ending mas bro.

Ternyata di motornya ada secarik kertas bertuliksan

”Mohon maaf helm kami amankan di penitipan helm karena terlalu berisiko untuk hilang. Tertanda petugas.”

Jadi tukang parikirpun punya inisiatif yang bagus terkait hal ini.

So, bagaimana menurut mas bro sekalian?

4 komentar pada “Pengemudi N-Max Ini 4 Kali Helm Ilang di Parkiran Pusat Perbelanjaan Depok, Ini yang Dia Lakukan, Diskusi Hukum yuk!

  • moc golbotomyeknom (dibalik)

    Salah petugas parkir, salah pemilik mengapa dikasih kesempatan helm gak ditaruh bagasi padahal muat helm, 4x sepertinya bohong tolol yang kebangetan mustahil, paling parah 2x hilang, cukup sudahi memelihara kebodohan

    Balas
  • Fikirin

    Pakailah helm jelek min helm honda trx/grap/gojex – kaga ada yg ngambil paling jijix

    Balas
  • cbsf lemot

    Suwe ra mampir warunge mbah Bons…tetep sehat yo mbah…terus nulis sepanjang waktu…

    Balas
  • Motor mahal masa ngga bisa nitip helm di tempat penitipan,cuma 4000 – 5000 rupiah kok,apalagi udah sering hilang harusnya di titip.kalo nitipin helm hitung hitung kita kasih rejeki buat yg jagain di penitipan helm.simple kok

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.