Tilang

V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000 Bro, Grrreged!

V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sekilas tentang kabar berita tilang yang terjadi kemarin. seorang akun fb di sebuah group mengisahkan bahwa V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000 Bro, Grrreged! Mayan banyak ya tilangnya, aihihihihih. Berdasrkan screen capture yang nampak, tilangnya musti disidang pada tanggal 15-03-2019 mendatang.

V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000
V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000

Penampakan Screen Capature V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000

Berikut ini screen capture lengkapnya mas bro!

v-ixion modif ditilang 702.000 jadi viral di dunia maya
v-ixion modif ditilang 702.000 jadi viral di dunia maya

Lha terus kesalahannya apa sih kok sampai tilang sebanyak itu? Nah simak aja statmen tertilangnya berikut :

vixion modif ketilang
vixion modif ketilang

Daftr Kesalahan V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000

Nah mas bro, menurut doi kenapa ia bisa ditilang sebanyak itu, kesalahannya adalah:

  1. Gak bawa STNK (dia ngkau salah bawa STNK Supra ternyata)
  2. Gak bawa SIM, alias ketinggalan SIMnya.
  3. Spion Gak ada
  4. Plat nomor dimodif.
komen v-xion mdof ketilang
komen v-xion mdof ketilang

Pasal Penjerat V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000

Intip Aturannya yuk mas bro!

  1. Gak bawa STNK (dia ngkau salah bawa STNK Supra ternyata). Nah, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), hal ini diaatur dalam pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor & Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” lalu sanksi bagi pelanggarnya diatur dalam pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Lhadalla, mayan.
  2. Gak bawa SIM, alias ketinggalan SIMnya. Nah mas bro, untuk gak bawa SIM ini, aturannya adalah setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). Wew, mantb
  3. Spion Gak ada. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kalau kita intip dalam Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Nah, pengendara yang tidak memasang spion bakal dijerat dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu.
  4. Plat nomor dimodif. Hal ini diatur dalam
  5. Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

Lha kalau ditotola kok melebihi angka 702 rebu? Ya kalau di pasal kan kena hukuman maksimal mas bro. Biasanya di lapangan polisi memberlakukan denda minimal. Untung cumand segitu, kalau maksimal kan bisa mumet hahahaha.

26 komentar pada “V-ixion Modif Ditilang Rp. 702.000 Bro, Grrreged!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.