Tilang

Klub Pjero Sidoarjo Lepas Sirine dan Strobo Disaksikan Polisi

Klub Pjero Sidoarjo Lepas Sirine dan Strobo

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian. Mungkin kita sering mendengar berita ada klub motor atau mobil pake sirine dan strobo. Lalu pernah dengan kabar mereka ada yang ditilang. Nah, semakin ke sini ternyata banyak juga orang yang makin sadar bahwa strobo dan sirine itu hanya yang berwajib yang boleh mengaplikasikannya. Salah saunya klub yang sadar akan hal ini adalah salah satu klub mobil di Sidoarjo. Ya, Klub Pjero Sidoarjo Lepas Sirine dan Strobo Disaksikan Polisi.

Klub Pjero Sidoarjo Lepas Sirine dan Strobo Disaksikan Polisi
Klub Pjero Sidoarjo Lepas Sirine dan Strobo Disaksikan Polisi

Kejadian ini dishare oleh Satlantas polresta sidoarjo Kemarin pukul 07.59 sebagai berikut :

sebagai bentuk peduli akan tertibnya berlalu lintas,club Pajero indonesia bersatu melepas sirine maupun strobo yang menempel di mobil mereka dengan disaksikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo.

ayoo saudaraku di Sidoarjo mari bersama-sama patuhi dan taat tertib berlalu lintas yaa…

pagi 2 maret 2019. KNV

Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

Yup mas bro, kendaraan pribadi memang sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan kedua aksesori itu. Jadi kedua alat ini hanya untuk instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. Namun memang harus diakui, masih banyak klub yang ngeyel.

Ya, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, lampu isyarat disertai sirine ini digunakan sesuai pasal 134 dan 135l. Yaitu hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Yaitu :

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dakam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009 diatur masalah warnanya lampu isyarat ini

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus

13 komentar pada “Klub Pjero Sidoarjo Lepas Sirine dan Strobo Disaksikan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.