Tilang

Kira-kira Ditilang Nggak Ya Darth Vader ini?

Tilang Darth Vader

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada sebuah berita terkait gambar unik di dunia facebook, yaitu dimana Darth Vader nampaknya seperti akan ditilang polisi. Ya seperti nampak dalam gambar Darth Vader nerobos palang pintu kereta dan kemudian ada polisi yang memergokinya. Lalu kemudian dia menjadi tontonan pengguna jalan lain. Kira-kira Ditilang Nggak Ya Darth Vader ini?

Tilang Darth Vader
Tilang Darth Vader

Ya, gambar ini aseli apa editan, James Bons belum tahu persis. Gambar ini dishare oleh mbah Deddie Joe Winarno‎ di groupBEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas). Dengan statmen :

Pak pol e sangar yo mbah..

Jadi dalam gambar ini tak ada keterangan gambar diambil di mana, kapan dan kelanjutannya seperti apa.

Siapa Darth Vader?

Darth Vader adalah tokoh khayalan belaka yang berada dalam cerita Star Wars. Darth Vader dikenal nongol pada film Star Wars tahun 1977 sebagai tokoh antagonis. Tokoh ini jadi penggerak cerita dalam trilogi asli Star Wars. Jadi ceritanya dalam trilogi pendahuluan Star Wars, dikosahkan terkait kehidupan Anakin Skywalker muda sebelum berganti nama menjadi Darth Vader. Tokoh Darth Vader diciptakan oleh George Lucas dengan bantuan Ralph McQuarrie dalam merancang desainnya.

Yup mas bro, Darth Vader pada film trilogi asli Star Wars ini diperankan beberapa orang, yaitu David Prowse sebagai sosoknya, lemudian Bob Anderson sebagai pemeran laga dan James Earl Jones sebagai pengisi suara.

Tilang Darth Vader Terobos Palang Pintu Kereta Didenda Rp. 750.000

Mas bro sekalian, seperti nampak dalam gambar di atas, bahwa seorang pengendara ini telah menerobos palang pintu kereta. Nah, terlepas itu editan tidaknya gambar bintang star Wars ini, tapi jelas dia telah melanggar aturan.
Jadi mas bro, pengendara kendaraan bermotor yang terbukti menerobos perlintasan terancam denda maksimal Rp 750 ribu. Hal ini diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu,” jelas Budiyanto kepada detikcom, Selasa (17/4/2018).

Dalam Pasal 106 ayat (4) No 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sementara kewajiban pengemudi dalam berkendara di perlintasan KA juga diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel.

33 komentar pada “Kira-kira Ditilang Nggak Ya Darth Vader ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.