Berita Umum

Ini Besaran Tarif Ojek Online Mulai Mei 2019, Naik Coy

Tarif Ojek Online Mulai Mei 2019

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada kabar berita dari dunia perojolan nih. Ya, dari berita ini, diketahui bahwa Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) kini telah resmi menentukan Tarif Ojek Online Mulai Mei 2019. Tarif tersebut tepatnya bakal diberlakukan 1 Mei 2019 dengan sistem zonasi yang dibagi tiga.

  • Zona I bagi wilayah yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali kecuali Jabodetabek.
  • Sementara Zona II yaitu Jabodetabek.
  • Zona III yaitu wilayah Indonesia Timur meliputi, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Nah mas bro, besaran tarif yang diberlakukan adalah berupa tarif nett. Berikut ini mas bro rinciannya :

  • Zona I batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Adapun biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 – Rp 10.000.
  • Zona II besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. biaya jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000.
  • Zona III, batas bawah sebesar Rp 2.100 dan tarif atas Rp 2.600. Jasa minimal mulai dari Rp 7.000 – Rp 10.000

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa. Yaitu yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Nah, 80 persennya merupakan hak pengemudi.

Pentapan zonasi ini dasarnya adalah tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah. Jadi area Jabodetabek kan punya zona sendiri karena memang ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Makanya perlu diatur secara khusus.

Selanjutnya, penetapan tarif ini bakal dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.

32 komentar pada “Ini Besaran Tarif Ojek Online Mulai Mei 2019, Naik Coy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.