Tilang

Sembarangan Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Rp 24 Juta, Atau Dipenjara

Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kabar berita terkait polisi Tidur nih. Kabar beritanya ada aturan baru yang mengatur pembuatan polis tidur ini. Yup mas bro, Sembarangan Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Rp 24 Juta, Atau Dipenjara.

Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Mahal
Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Mahal

Memang sih, bagi warga yang tinggal di pinggir jalan, terkadang bikin polisi tidur, agar pemotor enggak ngebut di tengah keramaian jalan. Nah ternyata mas bro, pembuatan polisi tidur ternyata enggak sembarangan, ada aturannya. Mulai dari tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kenapa musti diatur? Ya memang tak jarang ukuran polis tidur yang dibuat terlalu besar dan tinggi, bisa bikin pemotor atau pengendara mobil. Pasalnya mas bro, hal ini bisa bikin sokbreker cepat rusak, dan tak jarang membahayakan.

Nah, bagi pengguna jalan yang melihat polisi tidur yang justru menganggu pengguna jalan dan tak sesuai aturan, bisa melaporkan pembuat polisi tidur ini ke pihak berwajib.

Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Aturan Pembuatan Polisi Tidur tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana. Dalam aturan ini terdapat 2 pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275. SImak berikut mas bro:

  • Pasal 274 : setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
  • Pasal 275 ayat 1: setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi mas bro, aturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur ternyata telah tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4. Jadi kalau kita bikin polisi tidur musti mengacu pada aturan ini.

7 komentar pada “Sembarangan Bikin Polisi Tidur Bisa Didenda Rp 24 Juta, Atau Dipenjara

  • wkt itu di RW gw pernah bikin poldur, lantaran terlalu curam menjulang, diprotes lah ama bini gw, malah di omel2in. Mungkin yg protes bukan bini gw doank x, akhirnya di perbaiki jd lebih landai. tujuannya bagus untuk mengurangi para pembalap kerdil di wilayah situ. cm terlalu menjulang ampe gasruk motor dan mobil klo full muatan.

    Balas
  • Neng perumahan tak gawe polisi tidur, soale pas pertigaan suka pada kenceng , membahayakan anak2 dan manula sepertj mbah bon ?

    Balas
  • Poldur di kawasan kita semuanya asal, yang benar seperti poldur dibandara soekarno hatta standart eropa & dunia, poldur besar landai dan aman

    Balas
  • Parah sih kalo di sini. Poldurnya lancip2, deket2 pula

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.