Tilang

Nyrobot Palang Pintu Kereta, Ditilang Deh di Sidoarjo

Nyrobot Palang Pintu Kereta

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, obrolan terkait berita tilang. Ya, satu hal yang terus dan sering terjadi. Kebiasaan di negara tercinta ini. Yaitu penyakit kudis, kurang disiplin. Khususnya terkait aturan lalulintas, lebih khusus lagi adalah terkait aksi Nyrobot Palang Pintu Kereta yang sering dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Nah hanyasaja kalau biasanya bebas melenggang, atau kadang bahkan bebas melenggang ke akhirat karena disruduk kereta, eeh kali ini kena tilang deh oleh pak polisi.

Nyrobot Palang Pintu Kereta
Nyrobot Palang Pintu Kereta

Kejadian ini berlangsung di Sidoarjo pada 25 April 2019 Perlintasan kereta Api di waru Sidoarjo. Simak saja vidionya :

Vidio Tilang lantaran trobos palang pintu Kereta

Kejadian ini dishare ke fb olehSatlantas polresta sidoarjo dengan statmen berikut :

masih banyak yang tidak sayang dengan nyawanya,dengan menyerobot palang pintu kereta Api.nanti kalau di Tilang menyalahkan Polisinya..tapi di ajak tertib tidak mau.
25 April 2019 Perlintasan kereta Api di waru Sidoarjo.pagi ini…
video Source KANIT LAKA LANTAS Polresta Sidoarjo

Hemm, masak polisi lebih menyayangi nyawa kita daripada kita sendiri!

Ancaman Hukuman Trobos Palang Pintu Kereta

Yang sedikit aneh mas bro, jelas lho ancaman hukuman nrobos palang beginian. Pertama bisa kesamber kereta, ke dua bisa kesamber denda, tapi kok masih nekat aja ya.

Ya, kalau kita nekat, berarti melanggar ketentuan dan masuk ranah pidana berupa penerobosan di perlintasan KA. Semua ini diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya terdapat ketentuan denda bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan ata denda paling banyak Rp 750 ribu. Padahal dah jelas lho mas bro, tapi masih nekad.

23 komentar pada “Nyrobot Palang Pintu Kereta, Ditilang Deh di Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.