Kecelakaan

Emak-emak Jatuh Usai Trobos dan Kecantol Palang Pintu Kereta, Duh Nekat

Emak-emak Kecantol Palang Pintu Kereta

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah pembelajaran bagi kita semua dari sebuah berita terkait kebiasaan kita yang sering nrobos palang pintu kereta. Ya, ini adalah sebuah kecelakaan yang memang disengaja. Emak-emak Jatuh Usai Trobos dan Kecantol Palang Pintu Kereta, Duh Nekat.

Emak-emak Kecantol Palang Pintu Kereta
Emak-emak Kecantol Palang Pintu Kereta

Vidio Emak-emak Kecantol Palang Pintu

Yup mas bro, kejadian ini sempat terrekam kamera dan dishare keFB oleh akun FB mas surya. Berikut vidionya :

Yup mas bro, nampak seperti dalam vidio di atas, bahwa meski palang pintu kereta sudah menutup, tapi masih saja pada nekat trobos palang pintunya. Entah apa yang dipikirkan para pemotor ini. Dan parahnya lagi seorang emak-emak malah mengangkat palang pintu kereta yangtelah menutup tersebut. Namun lantaran ia mengendarai motornya sambil membawa barang banyak, nampaknya iakehilangan keseimbangan, sehingga kecantol palang pintu kereta dan jatuh.

Ini menjadi pembelajaran buat kita semua mas bro, bahwa menerobos palang pintu kereta itu bahaya. Ya kalau cuman kecantol dan jatuh kaya emak-emak ini, kayaknya gak terlalu parah, tapi kalau sampai kesamber kereta kan nyawa risikonya.

Hukuman Menerobos Palang Pintu Kereta

Belum lagi bahwa nrobos palang pintu itu selain bahaya juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi mas bro, bagi pelanggar bakal dikenakan kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Hal ini diatur dalam beberapa rincian berikut :

  • UU No 22 tahun 2009 terkaitLalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat (4) huruf a, c dan f. Yaitu aturan tata cara saat berlalu lintas diantaranya mematuhi rambu perintah dan larangan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan peringatan dengan bunyi dan sinar. Nah ini kan di dalamnya termasuk tanda pearangan nyeberang di rel kereta saat dah nutup palang pintunya.
  • UU No 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 114 huruf a, b dan c. Aturan ini juga mengatur tata cara pengendara saat melintas di perlintasan sebidang. Nah di sinilah diatur denda dan hukumannya. Yaitu Pasal 296 tentang ketentuan pidana bagi para pelanggar palang pintu kereta dengan ancaman tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Mayan gede juga dendanya.
  • UU No 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian pada Pasal 1 angka 3, pasal 35, dan pasal 36. Ini membahas terkait prasarana dan jalur perkereta apian.
  • PP No 72 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan Kereta api pada Pasal 110 dan Pasal 199. Aturan ini juga mengatur tentang perlintasan sebidang dan larangan menggunakan rel kereta tanpa hak.

7 komentar pada “Emak-emak Jatuh Usai Trobos dan Kecantol Palang Pintu Kereta, Duh Nekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.