Berita Umum

Libur Cuti Lebaran 2019 Mulai 30 Mei, THR Cair 24 Mei, Gaji ke 13 Juni

Libur Cuti Lebaran 2019

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada kabar berita gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS mas bro. Yaitu berita terkait Cuti Lebaran, THR dan gaji ke 13 tahun 2019 ini. Yup, yaitu bahwa Libur Cuti Lebaran 2019 Mulai 30 Mei, THR Cair 24 Mei,Gaji ke 13 Juni ini. Juos tenan.

Libur-Cuti-Lebaran-2019-Mulai-30-Mei
Libur Cuti Lebaran 2019 Mulai 30 Mei

Jadi ada 3 berita gembiranya di bulan ramadan 2019 ini mas bro,pertama terkait cuti bersama yang setelah diakumulasi mencapai 11 hari, ke dua adalah gaji 13, dan ke 3 adalah terkait THR.

Penetapan Libur Cuti Lebaran 2019

Pertama, terkait Cuti Lebaran 2019.Jadi ceritanya ada kabar berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengacu pada rencana sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait Libur cuti lebaran 2019. Diberitakan bahwa PNS bakal mendapatkan libur Lebaran 2019 ini selama 11 hari mas bro. Yaitu mulai dari 30 Mei sampai dengan 10 Juni 2019.

Menurut penjelasan Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, libur yang diberikan ini merupakan libur kumulatif. Yaitu libur gabungan tanggal merah seperti hari besar dan reguler, plus libur cuti bersama. Hal ini disampaikan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5).

THR Cair 24 Mei 2019

Yang ke 2 dan ke 3 yaitu terkait THR dan Gaji ke 13, pemerintah dikabarkan telah memastikannya dua point gaji ini segera cair. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

Kementerian Keuangan dikabarnya telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk anggaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS tahun 2019 ini. THR bakal dibayarkan pada 24 Mei 2019 mendatag. Kini sedang dalam proses pencairan.

Menkeu, Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/5) menyatakan bahwa anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR dan gaji ke-13 telah disiapkan.

Gaji ke 13 Cair Juni 2019

Mas bro, beberapa hal penting terkait rinciannya monggo disimak daam beberapa point tersebut :

  • Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS, pemerintah memastikan akan mencairkan pada Juni mendatang. Aturan tersebut pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019.
  • Beleid tentang gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
  • Terkait besaran Gaji ke 13. Yaitu bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Hal ini tertulis Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
  • Penghasilan yang tertera pada PP tersebut paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  • Untuk enerima pensiun PNS, yaitu meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Point penting dalam klaus gaji ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-.undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan.
  • Beleid tersebut juga menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

33 komentar pada “Libur Cuti Lebaran 2019 Mulai 30 Mei, THR Cair 24 Mei, Gaji ke 13 Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.