Info Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Telat dan Besaran Dendanya

Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Telat

By Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, ini dia Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Telat dan Besaran Dendanya nih. Jadi kalo mas bro ada yang kelewat masa membayar pajaknya, bisa kok ngurus sendiri tanpa calo. Kebetulan mas Bons hari ini mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar akibat kelupaan ni mas bro.

Yup mas bro, setiap tahunnya tentu semua pemilik kendaran bermotor wajib bayar pajak. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu sudah ada tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayar. Tapi ya namanya manusia ada aja lupanya. Kalo lebih dari tanggal yang udah ditentukan maka pemilik kendaraan bakal kena denda lo mas bro.

Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Telat dan Besaran Dendanya
Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Telat dan Besaran Dendanya

Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor

Nah mas bro, besarnya denda beda-beda pastinya, karena tergantung dari besar pajak kendaraan juga waktu keterlambatannya. Tapi cara penghitungannya tetap sama aja. Sebelumnya perlu diketahui singkatan
SWDKLLJ yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan denda SWDKLLJ buat motor yakni sebesar Rp32.000, lalu kalo mobil Rp100.000.

Kira-kira kayak gini rumusnya mas bro:

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Pengalaman Mas Bons Telat Bayar Pajak Kendaraan

Kalo dalam prosesnya, kita langsung ke Samsat di daerah yang sesuai dengan alamat STNK nya mas bro. Seperti yang mas bons alami kali ini, sekitar pagi pukul 07.30 sudah bertengger di Samsat. Trus langsung foto copy STNK beserta KTP, lalu diserahkan ke loket beserta STNK dan KTP yang asli dan menunggu dipanggil oleh petugas.

Selang beberapa saat petugas loket memanggil dan meminta nomor HP kita atau pemilik asli STNK tersebut. Lalu diberinya nomor urut pembayaran di kasir. Setelah nomor urut kita disebut, diarahkan untuk menuju loket pembayaran. Petugas bank memberitahukan jumlah pajak serta denda yang harus dibayarkan. Setelah dibayar, petugas loket memberi kertas tanda bukti pembayaran beserta rinciannya.

Langkah selanjutnya mas bro, yakni menunggu pemanggilan dari petugas penyerahan berkas. Nah setelah dipanggil, kita mengambil berkas STNK dan KTP yang diserahkan tadi dengan memberikan kertas bukti pembayaran melunasi pajak tadi bro. Udah deh, beres dan boleh pulang.

Terlambat bayar pajak 2 tahun bakal diblokir?

Pemblokiran ini sering terdengar ya mas bro. Jadi ternyata yang dimaksud adalah bukan pada pajaknya tapi pada masa berlaku STNK nya bro. Kalo selama 2 tahun gak registrasi ulang STNK, maka langsung di blokir mas bro. Dan alamat ya ga boleh beroperasi lagi kendaraannya.

Undang-Undang tentang pemblokiran kendaraan

Yup mas bro, aturan ini ada Undang-Undangmya. Yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.

Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

permintaan pemilik Ranmor;
pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Pasal 114

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Nah mas bro, jangan lupa bayar pajak ya.

2 komentar pada “Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Telat dan Besaran Dendanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.