Informasi Tol

SPBU Di Tol Cipali Disegel Lantaran Curang

SPBU Di Tol Cipali Disegel

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada sebuah berita dari tol Cipali. Ya, bahwa sebuah SPBU Di Tol Cipali Disegel Lantaran Curang. Dalam kasus ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan kecurangan di SPBU Ini. Yaitu sebuah kecurangan yang terjadi pada mesin pompa di dua SPBU yang berada di wilayah Subang. Total sebnyak 11 mesin pompa di 2 SPBU disegel pada Kamis (20/6/2019) sore kemarin terkait indikasi kecurangan ini.

SPBU Di Tol Cipali Disegel Lantaran Curang
SPBU Di Tol Cipali Disegel Lantaran Curang

Ini 2 SPBU yang disegel di Subang:

  • SPBU di Rest Area Km 102 B Tol Cipali
  • SPBU Ranggawulung 228 di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Subang.

2 SPBU ini disinyalir berlaku curang saat dilakukan pengawasan menjelang Idul Fitri pada 15-23 Mei 2019 lalu.

Jadi petugas dari Direktorat Metrologi menjumpai 2 SPBU di atas yang disinyalir melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Petugas datang ke SPBU tersebut langsung menyegel.

Mas bro sekalian, sidak dan penyegelan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono. Menurutnya pihkanya telah melakukan pengecekan dalam kasus ini sejak lama. Kemudian juga telah melakukannya di beberapa tempat, hasilnya kini diam enemukan indikasi terjadinya kecurangan. Masih menurut pakveri ini, hal ini dilakukan demi menjamin hak masyarakat atau konsumen.

Modus Kecurangan SPBU Cipali KM 102 B

Masih menurut pak Veri di atas, modus kecurangnnya yang dilakukan oknum SPBU dilakukan dengna menempelkan semacam alat modifikator. Jadi nanti bisa memodifikasi angka yang ada. Lalu juga bisa melkukan pelanggaran batas toleransi itu melebih batas. Jadi di satu sisi pihak pemerintah telah memberikan kemudahan akses jalan tol, tapi ternyata di tol malah menemukan pelanggaran yang lebih ekstrem memakai tambahan alat di selang dispenser.

Masih dari sumber Pak Veri ini. Bahwa di 2 SPBU ini ditemukan adanya alat elektronik tambahan pada pompa ukur BBM. Usia dicek ternyata hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

SPBU Terancam Pasal Metrologi Legal

Nah mas bro, bagi SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut bila terbukti meyakinkan melanggar,maka akan terkena Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf b jo dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

5 komentar pada “SPBU Di Tol Cipali Disegel Lantaran Curang

  • Berikut klarifikasi sidak Dinas Metrologi

    Sehubungan dengan pemberitaan di media mainstream pada hari kamis 20 Juni 2019 mengenai hasil sidak Dinas Metrologi yang mengindikasikan adanya kecurangan takaran di SPBU Subang. Izin berikut kami paparkan kronologi kejadian tersebut:

    *What:*
    Tim Dinas Metrologi melakukan sidak ke SPBU 33.412.02 dan 34.412.28 di Kabupaten Subang dalam rangka menjalankan tupoksinya (reff: surat perintah tugas Dinas Metrologi) dengan hasil yaitu:
    *SPBU 33.412.02*
    1. Uji tera dilakukan pada 1 unit mesin dispenser (2 nozzle pertamax, 2 nozzle pertalite, 2 nozzle premium)
    2. Hasil tera untuk 1 nozzle premium diluar batas toleransi
    3. Hasil tera untuk 2 nozzle pertalite dan 2 pertamax dalam batas toleransi
    4. Terdapat alat yang dicurigai oleh tim Dinas Metrologi sebagai alat untuk mencurangi takaran terpasang di mesin dispenser yang ditera pada point 1 dan 2 diatas
    5. Kondisi mesin dispenser tersebut saat ini tersegel dengan ditutupi kain terpal

    *SPBU 34.412.28:*
    Uji tera dilakukan pada 1 unit mesin dispenser produk Pertamax (2 nozzle). Uji tera dilakukan 2 kali per nozzle. Dengan hasil tera:
    *Nozzle 1 Pertamax:*
    Uji pertama: Didalam batas toleransi
    Uji kedua: Diluar batas toleransi
    *Nozzle 2 Pertamax:* Didalam batas toleransi
    Kondisi mesin dispenser saat ini disegel ditutupi kain terpal

    Sebagai informasi: dokumen tera seluruh dispenser masih berlaku/aktif, kondisi segel tera aman (tidak rusak)

    *When:*
    1. SPBU 33.412.02 Cipali: Selasa, 14 Mei 2019 sekitar pukul 13.00 wib
    2. SPBU 34.412.28 Ranggawulung: Rabu, 15 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 wib

    *Where:*
    1. SPBU 33.412.02 di Tol Cipali KM 101B
    2. SPBU 34.412.28 di Ranggawulung

    *Who:*
    1. Tim Dinas Metrologi Jabar dan Dinas Indag Kab. Subang
    2. SPBU 33.412.02
    3. SPBU 34.412.28

    *Why:*
    SPBU 33.412.02: Karena terdapat alat yang tidak mestinya terdapat di dalam mesin dispenser tersebut dan hasil tera 1 unit mesin dispensernozzle premium diluar batas toleransi
    SPBU 34.412.28: Karena terdapat hasil tera mesin dispenser 1 unit nozzle produk pertamax yang diluar batas toleransi

    *How:*
    Mengklarifikasi pemberitaan dan hasil sidak berikut tindaklanjut kami yaitu:
    1. Berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk mengumpulkan informasi hasil sidak, mengecek kondisi mesin dispenser terkini, mengecek kelengkapan dan masa berlaku dokumen-dokumen serta kondisi segel tera di mesin dispenser yang dicek oleh tim dinas metrologi
    2. Berkoordinasi dengan tim Commrel MOR 3 untuk klarifikasi pemberitaan
    3. Hasil koordinasi dengan pihak SPBU yaitu:
    a. Masa berlaku dokumen tera untuk seluruh mesin dispenser dalam kondisi aktif
    b. SPBU sudah berkoordinasi dg tim metrologi untuk tera ulang mesin dispenser yang ditemukan diluar batas toleransi. Sebagai info, kondisi segel terpasang baik dan dokumen tera aktif sehingga tidak ditemukan indikasi kecurangan dari sisi segel.
    c. Reff koordinasi dengan SPBU 33.412.02, alat yang dicurigai oleh tim dinas metrologi untuk mencurangi takaran merupakan alat milik teknisi mesin dispenser PT. Hanindo untuk perbaikan mesin. Mesin dispenser tersebut sempat mati total pada saat sekitar H+3 lebaran.
    d. Pihak teknisi sudah mengklarifikasi ke Dinas Indag Subang. Pihak teknisi dan SPBU segera mengklarifikasi kepada Dinas Metrologi.

    *Kesimpulan:*
    1. SPBU telah bermohon kepada Dinas Metrologi untuk tera ulang dan menunggu jadwal tera ulang tersebut.
    2. Alat yang dicurigai untuk mencurangi takaran pada mesin dispenser milik SPBU 33.412.02 merupakan alat milik teknisi mesin dispenser untuk memperbaiki mesin dispenser yang tertinggal.
    3. Pihak SPBU 33.412.02 dan teknisi telah melaksanakan klarifikasi perihal alat tersebut kepada dinas indag suband dan segera melakukan klarifikasi kepada Dinas Metrologi
    4. Kondisi dispenser masih dalam keadaan tidak operasional
    5. Hasil koordinasi SPBU 33.412.02 dan teknisi mesin dispenser PT. Hanindo dengan dinas metrologi dan dinas indag subang terkait alat yang dicurigai untuk mencurangi takaran masih menunggu jawaban.

    Demikian kami sampaikan sebagai info.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.