Tilang

Pengguna dan Penjual Knalpot Racing Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 2 M

Pengguna dan Penjual Knalpot Racing

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, gonjang-ganjing terkait Knalpot Brong atau knalpot racing nampaknya terus ramai menuai dinamika. Ya, setelah sering dilakukan razia, kini belakangan polisi dikabarkan mengambil tindakan lebih tegas lagi. Pengguna dan Penjual Knalpot Racing Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 2 M.Wah, ngeri juga ya mas bro.

Pengguna-dan-Penjual-Knalpot-Racing
Pengguna-dan-Penjual-Knalpot-Racing

Ya sebenarnya sih aturannya sudah lama masbro. Namun penerapannya nampaknya masih dalam taraf bertahap. Nah, kini tahapnya nampaknya sudah mulai ke tahapan serius. Yaitu dengan tuntutan yang lebih besar. Bukan sekedar tilang.

Penerapan Aturan Knalpot Racing di Tana Toraja

Namun penerapannya nampaknya tak langsung serempak seluruh Indonesia. Masih gerilnya di beberapadaerah. Misalnya saja seperti yang diberitakan oleh torajadaily.com. Polres Tana Toraja mulai menertiban para pedagang atau toko-toko yang menjual knalpot racing atau kalau di pulau jawa bagian timurdikenal dengan knalpot brong. Nah mas bro, menurut kabar ino penjual maupun pemakai bisa dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar dua Milyar Rupiah.

Jadi kini, Unit Dikyasa Polres Tana Toraja mulai mensosialisasikan aturan hukum yang berkenaan dengan produksi dan penggunaan Knalpot Racing pada kendaraan bermotor. Pak polisi ini kini mulai mendatangi bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot di wilayah hukum Polres Tana Toraja dalam rangkasosialisai aturan ini.

Petugas mulai mengedukasi parapemilik bengkel dan para penjual onderdil kendaraan dengan aturan tersebut yaitu :

  • UU No 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
  • PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  • Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor

Nah, aturannya kan aturan lama mas bro.Cuman tahapan penerapannya kini mulai diperketat.

Pengawasan dan Tindakan Hukum

Mas bro sekalian, menurut Kanit Dikyasa Aiptu Chairil T, Rabu 3 Juli 2019, usai dilakukan sosialiasasi, maka bakal digiatkan upaya pengawasan dan penindakan hukum kepada. Yaitu dengan menggunakan UU perlindungan konsumen. Nah, kalau kena penindakan hukum, bararti yang bersangkutan terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.

Sebagai catatan saja mas bro, Polisi Tana Toraja selain menindak para penjual, juga bakal menindak para pengguna knalpot racing ini. Hal inidisampaikan langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait. Ini dia mas bro, surat himbauan Kamtimbmas Kepolisian RI Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Yup mas bro, sejauh ini Polisi di wilyah Tana Toraja rutin melakukan patroli mobile ke sejumlah titik rawan pada kasus ini. Salah titik tersebutmenurut pakpolisi ini adalah di kawasan Plaza Kolam Makale, Tana Toraja. Ya tujuannya adalah dalam kaitan dengan Knalpot Racing ini.

One thought on “Pengguna dan Penjual Knalpot Racing Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 2 M

  • Mau lihat beneran di penjara apa ngga

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.