Info Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan Data Kendaraan Dilakukan Bila Pajak Nunggak 7 Tahun Atau STNK Mati 2 Tahun

Penghapusan Data Kendaraan

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, Kilas Informasi Terkait Pajak nih, Jadi belakangan banyak berita beredar terkait Penghapusan Data Kendaraan yang ada kaitannya dengan pajak ini. Yup, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan. Jadi mas bro, kalau surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati yaitu 5 tahun, terus kemudian dalam waktu dua tahun berturut-turut gak bayar pajak, jadi total 7 tahun, maka bisa berabe. Data kendaraan kita bakal dihapus. Otomatis kendaraan kita bakal menjadi motor bodong, alias barang rongsokan.

Penghapusan Data Kendaraan Dilakukan Bila Pajak Nunggak 7 Tahun
Penghapusan Data Kendaraan Dilakukan Bila Pajak Nunggak 7 Tahun Gambar lik AMAMA

Jadi, kini Korlantas tengah mengkaji kebijakan ini agar direalisasikan di tahun ini. Bahwa menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri UU atau aturan kebijakan ini sudah jelas. Yaitu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Alasan Pemberlakuan Kebijakan

Kebijakan ini dilakukan lantaran ada 2 hal penting mas bro;

  • Banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan, atau dah tua mungkin jadi pemiliknya malas bayar pajak.
  • Agar pemilik kendaraan supaya lekas melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK

Banyak Yang Salah Persepsi

Ingat mas bro, pemberlakuannya, banyak orang salah persepsi ketika membaca berita. Bahwa STNK mati 2 tahun berutut-turut Kendaraan bakal jadi Rongsokan. Ya itu benar, kan STNK mati kan setelah 5 tahun, jadi tahun ke 6 udah mati, lalu tahun ke 7. Maka total 7 tahun. Jadi bukan 2 tahun gak bayar pajak langsung motor jadi bodong.

Jadi maksudnya STNK Mati 2 tahun berturut-turut itu adalah bisa berbagai kondisi:

  • Sudah gak bayar pajak 5 tahun. Kemudian kan otomatis STNKnya mati. Nah setelah hal ini terjadi, pemilik kendaraan juga 2 tahun berturut-turut gak bayar pajak. (totla 7 tahun)
  • Tak bayar pajak setehun atau dua tahun atau lebih. Nah kebetulan pas perpanjangan STNK 5 tahunan tidak datang cek fisik ke samsat untuk memperbarui STNK maka walau ia baru setahun gak bayar pajak tetep aja STNKnya mati. Setelah STNK mati, lalu 2 tahunb erturut-turut gak bayar pajak, boleh jai ia juga terncam dengan aturan ini.

Nah mas bro, ngerinya adalah setelah STNK mati 2 Tahun, lalau kendaraan dihapus data basenya, maka kendaraan bakal berstatus bodong dan ilegal. Kendaraan ini tidak boleh dipakai di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.

Penghapusan Data Kendaraan Dimulai Tahun Ini

Mas bro, yang perlu diingat adalah bahwa peraturan ini bakal dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Jai andaikata kendaraan kita pajak lima tahunannya habis pada 2019 ini, lalu pada tahun 2020 dan 2021 gak ngurus, maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang selamanya. Selanjutnya kendaraan kita akan menjadi barang bodong atau menjadi “besi rongsokan”.

Prosedur Penghapusan Data Kendaraan

Namun mas bro tenang ya, penghapusan ini tak dilakukan serta merta. Ada beberapa taha[an prosedur yang dilalui. Menurut keterangan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, pemilik kendaraan bakal diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar. Nah, bila gak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan tersebut.

Mekanismenya menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

a. Mekanisme Umum Pnghapusan Data

  1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
    a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
    b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

b. Penghapusan bagi yang telat pajak

  1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
  2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
  3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.