Wajib Uji Emisi Saat Perpanjang STNK Berlaku Tahun Ini
Wajib Uji Emisi
Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada kabar ni terkait Pajak. Cadi ceritanya kalau mau bayar pajak harus uji emisi dulu. Nah, kabarnya aturan Wajib Uji Emisi Saat Perpanjang STNK Berlaku Tahun Ini. Yup ini dilakukan dalam upaya mengurasi tingkat polusi udara di Indonesia. Jadi mas bro Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mewajibkan kendaraan untuk dilakukan uji emisi saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK). Kalau gak lolos gak bisa bayar pajak alias kendaraannya bakal bodong.
Sekali lagi mas bri, bahwa Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago menegaskan jikalau kebijakan ini bakal dimulai tahun ini. Ya sekarang sih memang masih dalam bentuk draft. Tapi menurut pak menteri di atas pada tahun ini bakal selseai dan bisa diterapkan langsung. Hal ini disampaikan langsung olkeh pak menetri ketika berada di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, Sabtu (13/7/2019) lalu.
Aturan Ambang Batas Emisi
Mas bro sekalian, kebijakan pak menteri ini adalah bagian dari pelaksanaan atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Khususnya yaitu pasal 19 disebutkan bahwa uji emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Seperti tersebut dalam alinea pertama di atas, kebijakan ini paling utama pertimbangannya adalah menyangkut polusi udara di Indonesia. Khususnya adalah di Jakarta. Jadi polusi dari asap kendaraan memang harus dikontrol.
Wacana menetapkan uji emisi ini sebenarnya mengemuka usai diucapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu. Menurut bapk ini kebijakan ini bakal bisa diterapkan pada tahun 2020.
Apakah Mulai Jakarta Dulu?
Mas bro sekalian, uji emisi ini memang masih belum gamblang bener ya, Apakah Jakarta dulu atau langsung secara Nasional? Memang kalau rencana untuk pemberlakuan di tahun 2020 untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta. Nah, mungkin nanatinya baru bisa diterapkan secara nasional. Namun juga belum tahu persis mas bro. Wong infonya belum detail.
Terus Gimana ya Nasib MOTUBA, Mobil Tua Bangka?
Jangankan Motuba…. MX King gw be belum tentu lolos ama uji emisi mah biar kata udh injeksi juga. BBM nya aja Pertalite paling rendah. Ini sih cukup kredit motor terus balikin ke dealer tiap tahun. ya itung2 sewa motor
Huaahahahahaha
aihihihihiihihihi
Itu aturan titipan dr penjajah jepang biar prodaknya laku terus, menteri hutan kok ngurus motor, apa masyarakat harus naik kuda sama kerbau ?? silahkan uji emisi kotoran kerbau
Waduh, para Motuba deg-deg serrr mbah… 🙁
______________________________________
Please visit :
https://potretbikers.com/2019/07/15/broventure-touring-2019-jelajah-pedalaman-semarang/
Kongkalikong
https://dogumgunumesajlarioku.blogspot.com
Alanya Otelleri Listesi
Rüyada Araba Görmek Nedir?