Berita Umum

Beli Mobil Gak Punya Garasi Tinggal Mimpi, Parkir di Jalan Denda 20 Juta, Depok Mau Terapkan!

Beli Mobil Gak Punya Garasi Tinggal Mimpi

Bonsaibiker.com – Mas bro, sebuah berita baru terkait kebijakan daerah perkotaan. Utamanya kota besar seperti Jakarta, Depok, dan sebagainya. Yaitu menyangkut kepemilikan mobil dan ketersediaan lahan parkir atau garasi. Nah, mas bro, ada wacana baru terkait halini.Nantinya kalau dah diberlakukan Beli Mobil Gak Punya Garasi Tinggal Mimpi, Parkir di Jalan Denda 20 Juta, Depok Mau Terapkan mas bro!

Beli-Mobil-Gak-Punya-Garasi-Tinggal-Mimpi
Beli-Mobil-Gak-Punya-Garasi-Tinggal-Mimpi

Jadi mas bro, Pemerintah Kota Depok kinisedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana diantarnya yaitu poin usulan perubahan Raperda terkait kepemilikan Roda 4. Yaitu bahwa dengan aturan ini akan mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat yang dalam hal ini adalah mobil, supaya memiliki garasi.

Aturan memiliki garasi bagi pemilik mobil ini diterapkan agar mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum. Hal ini dilakukukan dalam rangka menjamin keteraturan kehodupan bermasyarakat di tengah warga. Pengusulan aturan ini dasar pertimbangannya adalah banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang publik, atua ruang milik jalan sehingga ganggu warga.

Nah mas bro, nantinya bila revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, punnya Mobil Gak Punya Garasi Tinggal Mimpi. Jadi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan bakal diberi sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Sampai Dimana Kini Usulan ini?

Revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 yang di dalamnya terkamtub denda Rp 20 juta kinimemang masih jauh tahapannya. Aturna ini musti dibahas dulu di Dewan. Nah, ketika nanti disetujui, maka ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi. Sebelum aturan benar-benar diterapkan.

Sementara itu menurut Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami memberikan tanggapan atas usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan ini. Jadi usulan ini kini masih dalam pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Menurut bu Sri inim revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi bisa menertibkan masyarakat. Minimal mengurangi prilaku tidak tertibnya. Ya pasalnya kini sudah banyak penyimpangan mas bro. Taman anak beralih fungsi jadi tempat parkir. Kemudian lapangan olah raga, dan juga halaman rumah ibadah juga digunakan parkir mobil. Pastinya kan ini bikin gak nyaman.

Lebih jauh bu Sri menyampaikan bawha peraturan ini bakal dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok bakal bikin pansus guna membahas draft ini.

31 komentar pada “Beli Mobil Gak Punya Garasi Tinggal Mimpi, Parkir di Jalan Denda 20 Juta, Depok Mau Terapkan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.