Tilang

Polisi Terseret di Kap Mobil Pelanggar Demi Menilang

Polisi Terseret di Kap Mobil

Bonsaibiker.om – mas bro sekalian, ada sebuah berita terkait sebuah kejdian yang viral dalam 2 hari ini. Ya, Polisi Terseret di Kap Mobil Pelanggar Demi Menilang. Ngeri juga nih mas bro, si tertilang tak mau berhenti saat distop polisi.

Polisi-Terseret-di-Kap-Mobil-Pelanggar-Demi-Menilang-Pelanggar-ini
Polisi-Terseret-di-Kap-Mobil-Pelanggar-Demi-Menilang-Pelanggar-ini

Kejadian ini terrekam dalam kamera dan kemudian menjadi viral di dunia maya, dan menjadi obrolan hangat. Berikut vidio kejadiannya

https://youtu.be/__yZzCyFoeg

Mas bro sekalian, kalau menilik dari keterangan akun Instagram @atcs.kotabandung, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 11.45 WIB dari radio komunikasi ada pengemudi yang nekat menabrak polisi. Selanjutnya akun ATCS Bandung ini menuliskan kejadian ini berlangsung di Jalan Pasirkaliki, kota Bandung Jawa Barat. Laporannya kabarnya dibuat pada hari ini, Kamis, 25-07-2019.

Mas bro, hal ini terjadi seperti di film-film action. Petugas ini naik ke atas kap mesin mobil pelanggar yang sedang melaju. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kejadiannya di Bandung. Yaitu tepatnya berada di Pos Lantas Rajiman, Jl. Pasir Kaliki, Cicendo. Adapun petugas yang ada di video tersebut adalah Brigadir Doris Natan.

Menurut pak polisi yang meu menilang ini, kejadian adalah pada saat gatur lalin, nampak sebuah kendaraan yang melanggar lampu merah. Awalnya diberhentikan oleh Aipda Deni, namun tetap melaju. Hingga akhirnya pak Doris ini mencoba memberhentikan kendaraan tersebut.

Nah, pas pak Doris ini mencoba menghentikannya, kendaraan dengan nomor polisi B 1980 PRF ini justru menambah kecepatan. Makanya pak polisi ini tertabrak sampai terbawa hingga ke samping Salon Anata sejauh sekitar 100 meter.

Usai kendaraan berhasil diberhentikan, polisi kemudian memeriksa. Ya memang tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya. Pelaku dengan inisial CC langsung ditindak dengan penilangan.

Terancam Hukuman

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, bahwa pelanggar bisa Terancam Pasal 287 dan 288. Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara Pasal 282 berbunyi:

“Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

17 komentar pada “Polisi Terseret di Kap Mobil Pelanggar Demi Menilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.