Berita Umum

Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan

Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita terkait plat nomor kendaraan bermotor mas bro. Bahwa kabarnya Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan.

Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan
Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan

Jadi mas bro, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menertibkan para pembuat pelat nomor kendaraan kw, alias bukan dari polisi yang berada di pinggir jalan. Pasalnya mas bro, di sini banyakpeluang gak benernya, banyak disalahgunakan oleh pemilik mobil. Berbagai macam modus yang terjadi di sini. Yaitu mulai untuk menghindar atau mengakali aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta. Penggunaan dalam angka Curanmor, dan sebagainya.

Informasi terkait kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman. Jadi jelasnya bikin pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi. Bisa dikatakan tidak sah. Menurut pak Arif ini, material pelat jelas berbeda dengan buatan polisi.

Pemicu Penerapan Kebijakan

Mas bro, kebijakan ini diambil nampaknya ada pemicunya. Jadi ceritanya beberapa waktu lalu ada pemilik mobil yang kedapatan pakr pelat nomor buatan pinggir jalan. Modusnya untuk ngakalin aturan ganjil-genap. Nha, ini kan pastinya ya salah,tidak sesuai prosedur, alias ngakalin aturan dengan cara yang salah. Dan pastinya ini melanggar aturan yang berlaku.

Lantaran kesalahan ini, pelakunya bisa terancam pasal, dan bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana mas bro. Jadi sejauh ini menurut polisi yang diperbolehkan bikin pelat nomor di pinggir jalan lantaran dalam keadaan mendadak dan penting. Yaitu misalnya hilang, rusak dalam kecelakaan atau lainnya.

Aturan Pembuatan Pelat Nomor Kendaraan

Terkait pembuatan pelat nomor kendaraan ini, ada aturannya mas bro. Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) :

  • Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ bunyinya sebagai berikut : (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu mas bro, ada juga peraturan Kepala Kepolisian Negara RI, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012. Yaitu yang mengatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Nah mas bro, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, yang disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah :

Tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Kemudian pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 dijelaskan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah, dan pastinya tidak berlaku. Jadi mas bro, yang namanya TNKB, ya yang resmi hanya diterbitkan oleh Polri. Maka yang lainnyabisa dikatakan tidak resmi dan tidakdiakui.

5 komentar pada “Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan

  • Plat motor ilang saat jalan,bikin di samsat di janjiin 1 minggu, daripada motor lama ga bisa di pake pergi jauh akhirnua pesen di pinggir jalan..

    Balas
  • Sandal swallow

    Sepertinya itu efek Pak pol kena tipu waktu kirim e-tilang ke pemilik kendaraan ya*is warna silver yg ditilang karena tidak menggunakan safety belt. TKP di Jakpus sedang pemilik di Jaktim. Dan waktu kejadian si pemilik tidak berada di Jakpus karena sedang cuti. Dan di video warna ya*is yg tertangkap kamera adalah warna putih dan bentuk grill-nya juga beda. Ternyata nopol si mobil ya*is silver digunakan ya*is putih untuk ngakali ganjil genap sepertinya.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.