Tilang

Dapat Surat E Tilang Salah Alamat, Lantaran Plat Nomor Palsu buatan Pinggir Jalan

Dapat Surat E Tilang Salah Alamat

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada sebuah berita yang ramai dibicarakan warganet. Ya, kabar ini beredar di sosial media terkait E Tilang. Adalah sebuah akun Sosmed Raditya Utomo mengaku menjadi korban pemalsuan pelat nomor kendaraan. Alias plat nomor kendaraan yang bisa dipesan di Pinggi jalan. Pria ini mengaku Dapat Surat E Tilang Salah Alamat, Lantaran Plat Nomor Palsu buatan Pinggir Jalan. Menurutnya ia mendapat surat tilang elektronik akibat tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.

Gambar-Ilustrasi-Dapat-Surat-E-Tilang-Salah-Alamat
Gambar-Ilustrasi-Dapat-Surat-E-Tilang-Salah-Alamat

Yup mas brp, surat tilang yang didapat ini memang bukan lantaran kesalahannya.Tapi ada orang lain yang memalsukan plat nomor kendaraannya. Yaitu biasanya dengan memesan ke tukan pelat nomor pinggir jalan.

Beberapa Kejanggalan Ketika Terima Surat E Tilang

Radityo melalui akun twitternya menyampaikan bahwa ia menerima surat tilang pada tanggal 20 Juli 2019. Namun ada beberapa kejanggalan dalam surat ini. Yaitu terkait laporan atas pelanggaran mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1826 UOR dengan kesalahan tidak menggunakan sabuk pengaman. Tepatnya adalah ketika mengemudi di Kementerian Pariwisata, daerah sekitar Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli pukul 17.30 WIB.

Mas bro point kejanggalannya adalah memang jenis mobil dan pelatnyaa identik, yang ada di surat sama persis dengan milik pria ini. Namun ternyata ada beberapa perbedaan yang terlihat kentara. Simak berikut :

  • Mobil pemalsu plat nomor ini adalah Toyota Yaris tahun 2008 TRD Sportivo Ltd. Adapun mobilAdit ini adalah Toyota Yaris keluaran tahun 2012.
  • Mobil pelaku berwarna gelap dengan warna kap yang berbeda. Kemungkinan mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan pemasangan stiker tambahandi bagian kap.
  • Pada waktu tuuhan tilang di Monas, pria ini mengaku sedang bersamaan dirinya. Tepatnya ia menemani istrinya yang baru melahirkan di daerah Jakarta Timur.

Mas bro, melihat beberapa data di atas, Raditya pun melaporkan kasus ini ke kantor Ditlantas Pancoran pada 24 Juli 2019. Kemudian pria junu mengkonfirmasi kasus ini ke Kantor Ditlantas Polda Metro, Tebet. Menurut pengakuannya dalam proses pelaporan, pelayanan berlangsung sangat cepat, sekitar 15 menit. Tidak dikenakan biaya apapun. Lalu kemudian ia diberikan surat pembukaan blokir atas STNK.

Mas bro, kabarnya pelaku yang menggunakan pelat nomor kendaraannya secara ilegal belum ditemukan.

Yang Dilakukan Bila Dapat Surat E Tilang Salah Alamat

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengimbau pada masyarakat agar tak perlu resah bila mengalami hal ini. Dapat Surat E tilang salah sasaran atau salah alamat. Bila mendapati atau mengalami hal ini, maka bisa melakukan konfirmasi via situs etle.pmj.info atau datang langsung ke kantor Ditlantas setempat. Nah kita harus mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa itu bukan kita. Maka selanjutnya pelanggaran dapat dianulir.

Sementara itu mas bro, pemalsu plat nomor kendaraan milik Raditya ini masih menurut pak Nasir ini, bakal dijerat pidana. Kasusnya pidana umum, bukan lalu lintas. Raditya bisa melaporkan hal ini sebagai orang yang dirugikan. Yaitu terkait pasal perbuatan tidak menyenangkan atas pemalsuan yang merugikan Raditya ini. Selanjutnya resersebakal melakukan penyidikan.

Mas bro, gara-gara kasus inilah mungkin yang mendasari bahwa polisi hendak memberangus pembuat pelat nomor pinggir jalan, yang telah kita tulis dalam artikel berikut :

Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan Bakal Ditertibkan

25 komentar pada “Dapat Surat E Tilang Salah Alamat, Lantaran Plat Nomor Palsu buatan Pinggir Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.