Kecelakaan

Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Belum Tersangka, Masih di RS

Pengemudi Fortuner Tabrak Lari

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ini masih kelanjutan berita dari kasus Pengemudi Fortuner Tabrak Lari. Yup mas bro, hingga kini orang ini Belum Jadi Tersangka. Ya, dialah Hendry Wibowo (40) sebagai calom tersangka kasus tabrak lari di Mojokerto. Ya sampai kini statusnya masih belum jadi tersangka. Pasalnya mas bro, pria ini sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa diperiksa.

Pengemudi Fortuner Tabrak Lari
Pengemudi Fortuner Tabrak Lari

Liha beberapa artikel terdahulu terkait hal ini :

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar, Hendry ngutip dari detik, masih dirawat di RS Reksa Waluya, Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Jadi, pengemudi Fortuner yang merupakan warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari itu menderita luka memar di wajahnya lantaran dipukuli warga usai kejadian tabrak lari.

Barang Bukti dan Saksi Mata

Kata pak polisi ini, pelaku diharuskan istirahat lebih dulu oleh dokter. Jadi belum bisa dimintai keterangan, nanti begitu bisa diperiksa bakal langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jelasnya mas bro, penetapan Hendry sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari ini tentu saja menunggu pelaku siap untuk diperiksa. Kini polisi telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi mata.

Sejauh ini dikabarkan bahwa barang bukti yang sudah disita adalah :

  • Mobil Toyota Fortuner nopol S 1479 QJ milik pelaku.
  • Sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ milik korban,
  • STNK kedua kendaraan yang terlibat,
  • Identitas pelaku dan korban.

Sejah ini menurut polisi, alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjadikan Hendry sebagai tersangka tabrak lari. Kemudian ditambah lagi keterangan saksi dua orang penjaga warung di lokasi kecelakaan yang melihat mobil pelaku menabrak korban.

Menuggu Dokter

Masih dari pak Polisi Bobby ini, penetapan status tersangak pada Hendry juga menunggu hasil observasi dokter pada kondisi korban. Korban yaotu kakek-kakek yang bernama Mochammad Machin (72), warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kini masih dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.

Jadi mas bro, ancaman hukuman Hendry juga tergatuh pada seberapa parah luka korban. Nantinya bakal disebut luka berat atau luka ringan. Hukumannya beda mas bro. Simak yang berikut :

  • Bila menurut dokter korban mengalami luka ringan, pelaku dijerat dengan Pasal 312 juncto 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman Pasal 312 maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) maksimal 1 tahun penjara.
  • Bila korban dinyatakan luka berat, maka pelaku dijerat dengan Pasal 312 juncto 310 ayat (3). Ancaman hukuman untuk Pasal 310 ayat (3) adalah maksimal 5 tahun penjara. Menurut pasal ini, polisi berwenang menahan pelaku.

Sejauh ini mas bro, menutu pak polisi Bobby, korban menderita patah kaki kanan dan gegar otak ringan. Jadi, kalau korban dinyatakan mengalami luka berat jika tak bisa menjalankan aktivitas rutin selama 30 hari dan dirawat di rumah sakit selama 30 hari. Makanya kemungkinan korban hanya difonis mengalami luka ringan sementara ini. Tapi lebih akuratnya menunggu diagnosa dokter.

3 komentar pada “Pengemudi Fortuner Tabrak Lari Belum Tersangka, Masih di RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.