Mitsubishi

Pajero Sport Pake Rotator dan Sirine Terjaring Operasi Patuh Jaya

Pajero Sport Pake Rotator dan Sirine

Bonsaibiker.com – mas bro, ada kabar terkait razia atau Operasi Patu Jaya yang digelar sejak 29 Agustus lalu dan akan berakhirpada 14 September ini. Yup razia operasi Patuh ini digelar serempak seluruh Indonesia dengan berbagai sandi yang berbeda tergantung daerahnya. Nah pada hari Selasa, 3 September kemarin ada sebuah mobill Mitsubishi Pajero Sport Pake Rotator dan Sirine Kena Razia di Jakarta. Terjaring Operasi Patuh Jaya 2019.

Pajero-Sport-Pake-Rotator-dan-Sirine-Kena-Razia
Pajero-Sport-Pake-Rotator-dan-Sirine-Kena-Razia

Yup mas bro, kejadian ini dishare oleh akun Istagram tmcpoldametro dengan statmen berikut :

‪Polri lakukan penindakan

terhadap Pengendara yang masih nekat memasang lampu rotator dan sirine bukan peruntukannya di wilayah Tomang Jakbar, Selasa 3 September 2019.

#OperasiPatuhJaya2019
.
(22G)‬

Ini dia vidionya mas bro!

Yup mas bro mobil di atas memang benar terdaftar di Samsat DKI Jakarta, Yaitu mobil MITSUBISHI PAJ.SPORT25HP4X2 5AT Hitam berbahan bakar SOLAR   2477 cc Tahun Pembuatan 2012 dengan pelat nomor B 2459 SPB. `

Ada lagi mas bro yang kena razia lagi. Yaitu pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya dan melintas di bahu jalan di Tol Tebet Jaksel, Selasa 3 September 2019 kemarin. Lihat di bawah ini!

Yup mas bro, ada sekurang-kurangnya 7 target yang jadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2019 kali ini. Diantaranya adalah :

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang melawan arus.
  2. Pengendara Kendaraan Bermotor yang berusia di bawah 17 tahun.
  3. Pengendara Kendaraan Bermotor yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya.
  4. Pengendara Kendaraan Bermotor yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
  5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
  6. Pengendara Kendaraan Bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
  7. Pengendara Kendaraan Bermotor yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Nah mas bro, pada 7 sasaran di atas, point 3 terdapat point “Pengendara Kendaraan Bermotor yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya.” Jadi pengendara Mitsubisihi Pajero Sport di atas, bakal kena point di atas.

Aturan Pemakaian Sirine dan Rotator

Yup mas bro, memang Kendaraan pribadi tidak diperkenankan memakai rotaror,sirine, dan sejenisnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang lalu lintas & angkutan jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009. Dalam pasal 287 Ayat 4, dituliskan bahwa pengguna mobil atau motor yang menggunakan rotator maka akan dikenakan sanksi denda atau ancaman penjara. Kemudian bila tertangkap tangan, Polisi juga bisa menyita rotator milik pelanggar.

Ini mas bro bunyi pasalnya

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain pasal di atas, masih ada UU LLAJ No.22 Tahun 20019 juga mengatur soal kendaraan bermotor yang bisa menggunakan lampu isyarat dan/atau sirene, dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

5 komentar pada “Pajero Sport Pake Rotator dan Sirine Terjaring Operasi Patuh Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.