Berita Umum

Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon dan Penangkapan Pelaku dari Polisi

Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian masih berita dari terbunuhnya santri di Cirebon yang ramai dishare di sosial media. Kemudian dalam 1 kali 24 jam pelaku berhasil dibekuk polisi. Nah, kali ini, kita sampaikan share Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon dan Penangkapan Pelaku dari Polisi. Langsung dari Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon
Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon

Release Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon

Berikut mas bro isi rilisnya :

Kepada Yth : Kapolres Cirebon Kota

Dari : Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota

Perihal : Pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan

Assalamuallaikum Wr Wb
Selamat pagi Komandan mohon ijin melaporkan gabungan Tim Opsnal dan Anggota Intelkam Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh Kanit I Resum/ Kanit Opsnal IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H., dan Kanit V Intelkam IPDA SHINDI telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

I. Dasar :

LP/458/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019.

LP/460/B/IX/2019/JBR/POLRES CRB KOTA, Tanggal 07 September 2019.

II. Waktu Kejadian/TKP:

Hari Jumat tgl. 6 September 2019 pukul 20.30 wib di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon.

Hari Jumat tgl. 6 September 2019 pukul 21.00 wib CUDP Samadikun Kota Cirebon

III. Korban MD :
Alm.MUHAMMAD ROZIEN, Banjarmasin, 14-01-2002, Pelajar, Laki-laki, Islam, Jl. Puyau 25 Komp. Ratu Elok Banjar Baru Kalimantan Selatan.

IV. Pelapor :
1.QISTHAN GHAZI, Kuningan, 8 Maret 2002, Laki-laki, Islam, Jl. Cempaka II B6/12 Griya Sangkilang Mas Rt. 05 Rw. 07 12 Gebang Raya Priuk Tangerang Banten.

ZULVA FUADI, Tegal, 12 Januari 1996, Islam, Karyawan Swasta, Ds. Kalijambu Kec. Bojong Kab. Tegal.

V. Pelaku :

  1. YADI SUPRIYADI als Acil Umur 19 Tahun, Laki-Laki, Islam, Alamat Jl. Nelayan Pesisir Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
  2. RIZKI MULYONO als Nono Umur 18 Tahun, Laki-laki, Islam, Alamat Gotong Royong 3 Rt. 03 Rw. 03 Kel. Lemahwungkuk Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon.

VI. Kronologis Kejadian Pembunuhan Santri di Cirebon

Pada hari Jum’at tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20.30 Wib di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jl. Cipto M.K. Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon telah terjadi tindak pidana Penusukan yg dilakukan oleh Pelaku An. Sdr. YADI SUPRIYADI dan Sdr. RIZKI MULYONO terhadap korban Alm. MUHAMMAD ROZIEN berawal pada saat korban Alm. MUHAMMAD ROZIEN bersama Pelapor An. QISTHAN GHAZI sehabis dari Gramedia kemudian nyebrang jalan dan duduk berdua di Trotoar depan Bank Mandiri Syariah kemudian tiba-tiba datang pelaku An. Sdr. YADI SUPRIYADI dan Sdr. RIZKI MULYONO berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam langsung menghampiri korban dan pelapor yg sedang duduk di Trotoar

kemudian pelaku an. YADI SUPRIYADI turun dari sepeda motor dan menodongkan sajam berupa 1 (satu) bilah pisau dengan mengatakan “KAMU YG MUKULIN TEMAN SAYA YA” kemudian Pelapor An. QISTHAN GHAZI berdiri dan jalan menuju warung steak dengan maksud untuk meminta tolong bahwa dirinya bersama korban telah di todong oleh pelaku selanjutnya setelah pelapor dan tukang parkir warung steak menemui korban ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.

Lanjutan Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon

Selanjutnya setelah pelaku An. Sdr. YADI SUPRIYADI dan Sdr. RIZKI MULYONO melakukan penusukan terhadap Korban Alm. MUHAMMAD ROZIEN kemudian pelaku swkitar pukul 21.00 wib pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Jl. Kesambi Kota Cirebon kemudian Pelaku menghampiri Korban ZAINUL MAJID dan Sdr. ZULVA FUADI yang sedang berjalan kaki tepatnya di Apotik Pratama Jl. Kesambi Kota Cirebon dan mengatakan “KAMU YG MUKULIN TEMAN SAYA YA”

kemudian korban ZAINUL MAJID dan Sdr. ZULVA FUADI suruh ikut naik motor berboncengan 4 orang dan di bawa keliling menuju pesisir pinggir pantai dan setiba disana Sdr. ZULVA FUADI di suruh turun sedangkan Sdr. ZAINUL MAJID masih berada di sepeda motor dengan posisi di sekap sambil menodongkan pisau pada bagian leher belakang sebelah kanan sedangkan Sdr. ZULVA FUADI turun dari sepeda motor dengan mengancam apabila barang-barang tidak di serahkan akan dibunuh akhirnya Sdr. ZULVA FUADI menyerahkan barang-barangnya berupa Hand Phone, dompet warna coklat yang berisikan uang tunai dan kartu atm selanjutnya korban di suruh pulang oleh pelaku.

VI. Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan setelah Jelasnya Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon

Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 Jam 10.00 Wib Tim Opsnal Polres Cirebon Kota di Pimpin Kanit I Reskrim IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H. dan Kanit V Internal IPDA SHINDI telah melakukan penyelidikan di sekitar TKP Trotoar Bank Mandiri Syariah selanjutnya setelah di ketahui ciri-ciri pelaku dikarenakan pelaku melakukan perampasan di TKP yang berbeda yaitu di Apotik Pratama Jl. Kesambi dengan modus dan ciri2 pelaku yang sama selanjutnya tim mencari tahu identitas pelaku dengan ciri2 yg disampaikan oleh korban kemudian Tim memperlihatkan foto seseorang an. YADI SUPRIYADI dan korban membenarkan bahwa Sdr. YADI SUPRIYADI yang telah menodong dengan menggunakan sajam

dan telah mengambil barang milik korban selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 Jam.00.40 Wib di daerah CangkolTim telah berhasil menangkap pelaku Pembunuhan beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha ZR warna putih hitam selanjutnya pelaku dibawa ke Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.

VI. Modus Operandi :
Pelaku Sdr. YADI SUPRIYADI dan pelaku Sdr. RIZKI MULYONO menodongkan sajam dan dengan mengatakan kata-kata “KAMU MUKULIN TEMAN SAYA YA” kemudian korban tidak menyerahkan barang-barang akhirnya pelaku menusukkan sajam kepada Korban hingga korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk sdr. RIZKI MULYONO als Nono ditangkap di daerah Cangkol Selatan pada pukul 01.30 wib. Dan terhadap ke-2 tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan kpd petugas dan akan melarikan diri.

VIII. Barang Bukti :

1 (satu) bilah pisau.

1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha ZR tanpa No. POL., warna putih hitam.

IX. Pasal yang dilanggar
Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana

X. Langkah Yang telah Dilakukan :

  1. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
  2. Memeriksa para saksi
  3. Visum et Repertum
  4. Melakukan Penangkapan.
  5. Melaporkan kepada pimpinan.

Rencana Tindak Lanjut :

  1. Melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para pelaku.
  2. Melakukan pemberkasan.
  3. Melakukan Koordinasi dangan JPU.

Demikian dilaporkan Komandan

Wassalamuallaikum Wr Wb.

KASAT RESKRIM POLRES CIREBON KOTA
*AKP DENY SUNJAYA, S.H.

3 komentar pada “Kronologi Pembunuhan Santri di Cirebon dan Penangkapan Pelaku dari Polisi

  • st3v4nt

    Rampok dari jaman dulu selalu modusnya gitu, nakutin korban dengan tuduhan mukulin temannya, korban sudah takut duluan terus kalau ngelawan ditusuk, sudah MO lawas. Bagusnya didor di tempat saja minimal dibikin pincang seumur hidup biar brenti ngerampok.

    Balas
  • visitor

    usia belasan udah berani dan tega bunuh orang, bagusnya hukuman maksimal ajalah

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.