Emak-emak Yang Mobilnya Ketabrak Kereta Batal Tuntut KAI, Malah Minta Maaf
Emak-emak Yang Mobilnya Ketabrak Kereta
Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, masih seputar berita terkait mobil yang ketarbak kereta bebeapa waktu lalu. Ya, ini ada perkembangan baru, bahwa Emak-emak Yang Mobilnya Ketabrak Kereta Batal Tuntut KAI. Kini emak-emak ini Malah Minta Maaf. Dialah Dyah Widyastuti (56), seorang ibu yang mengemudikan mobil lalu mobilnya terperosok ke rel dan selip. Kemudian tertabrak Kereta Api Argo Ceribon di Perlintasan Tirus Kota Tegal, Jumat (13/9) lalu. Nah mas bro, ibu-ibu ini tak jadi menuntut PT. KAI untuk minta ganti rugi alias batal. Ibu ini kemudian juga mencabut pernyataannya yang dirilis di beberapa media massa beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan Manager Humas PT KAI Lukman Arif melalui yang dirilis Radar Tegal, hal ini telah dilakukan mediasi antara PT. KAI dan yang bersangkutan di Polres Tegal Kota. Nah mas bro, endingnya ibu ini kemudian mencabut penyataan di media massa bahwa dia bakal menggugat PT. KAI. Kemudian juga ibu ini menyampaikan permintaan maaf atas statementnya tersebut.
Mas bro sekalian, berita selengkapnya bisa kita lihat di artikel berikut ini!
- Toyota Rush Disruduk Kereta di Tegal Ternyata Nrobos Palang pintu, Ini Statmen Petugasnya!
- Emak-emak Tuntut KAI Lantaran Mobilnya Disruduk Kereta
Yup mas bro sekalian, kasus ini bergulir disorot media massa saat kejadian ini terrrekam CCTV lalu vidionya viral di dunia maya. Bahwa ada sebuah mobil Toyota Rush yang selip karena kejebak rel kereta. Lalu kemudian mobil gagal menghindar dan ketabrak kereta.
Nah mas bro, setelah mobilnya tertabrak kereta di Perlintasan Tirus Kota Tegal, ternyata sopir mobil nahas tersebut yang ternyata seorang ibu-ibu yaitu bu Dyah ini, berniat menuntut PT. KAI. Menurut itu ibu ini merasa tidak bersalah. Hal ini berdasarkan fakta bahwa banyak pengendara lainnya melakukan hal yang sama, nrobos masbro aihihihihi.
Namun, setelah dilakukan mediasi, ibu Dyah ini kemudian mencabut pernyataannya di media massa. Lalu kemudian, sebaagaimana tersebut di atas, ibu ini menyampaikan permohonan maaf atas statementnya itu.
Emak emak pingin tenar
Modifikasi honda genio street
https://youtu.be/14jPkmoc4tA
dikasih pasal pidana nerobos palang kereta sepertinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksi Denda Rp 750.000 hingga 3 Bulan Penjara.
drpd bui mending minta maaf ngoahaha
Rüyada Araba Görmek Nedir?