Tilang

Valentino Rossi Ketilang di Grobogan

Valentino Rossi Ketilang

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita tilang yang rada unik kali ini dishare di dunia maya. Berita ini telah dishare banyak akun FB, Ig, secara pribadi, dan banyak pula dishare di group FB. Ya, ini adalah berita tengang Valentino Rossi Ketilang di Grobogan. Lha kok ada-ada aja to mosok pembalap ketilang? Hahahaha!

Valentino-Rossi-Ketilang-di-Grobogan
Valentino-Rossi-Ketilang-di-Grobogan

Ya, ceirtanya ada anak kecil bernama Valentino Rossi mas bro di wilayah Grobogan Jawa tengah yang tertilang. Jadi namanya bener-bener sama dengan Valentino Rossi pembalap MotoGP yang jadi idola jutaan penggemar motogp.

Mas bro, Valentino Rossi ini kena tilang lalu difoto bersama polisi yang menilangnya dan berikut surat tilangnya. Dalam surat tilang warna merah tersebut tertulis Polisi menahan STNK motor. Di dalamnya juga tertulis bahwa bocah ini melanggar pasal 281 yang artinya tidak punya SIM. Nampak pula dalam surat tilang ini tulisan Polres Grobogan. Berarti doi ditilang di wilayah hukum Polres Grobogan Jawa Tengah, yang berkotamadya di Purwodadi ini.

Beda Denda Gak Punya SIM dan Tak Bawa SIM

Mas bro, gak bawa SIM dan gak punya SIM klaus dendanya beda lho. Gak punya SIM atau belum pernah bikin SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ. Sementara gak bawa SIM namun punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Jadi keduanya diatur dalam aturan yang berbbeda dan beda dendanya.

  • Pertama gak bawa SIM tapi punya , dia kena pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
  • Yang ke dua, gak punya SIM, bakal kena pasal 281 UU LLAJ yaitu, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Surat Tilang Merah dan Biru

Oke mas bro, kalau lihat yang di atas, nampak si bocah ini diberi surat tilang warna merah. Nah apa sih bedanya wrna surat tilang merah dan biru?

Jadi mas bro, warna surat tilang itu ada lima. Yaitu :

  • Warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar.
  • Warna kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip.
  • Warna hijau untuk arsip pengadilan.
  • Warna putih untuk arsip kejaksaan.

Oceh mas bro, surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar seperti tersebut di atas ada dua jenis, merah dan biru. Saat tertilang menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Kemudian, pengendara bisa langsung membayar denda di Bank BRI tempat kejadian, tapi dengan denda maksimal. Selanjutnya tertilang bisa ambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat.

Lalu jika pengendara menolak kesalahaan yang didakwakan, lalu ia meminta sidang, makanya ia menerima slip merah. Selanjutnya pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak. Ada kemungkinan kalau dapat slip merah bisa kena denda minimal. TErgantung putusan hakim.

2 komentar pada “Valentino Rossi Ketilang di Grobogan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.