Tilang

Semotor Berlima Lawan Arus Ketemu Polisi, Gak Pake Helm! Kena Berapa?

Semotor Berlima Lawan Arus Ketemu Polisi

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah pemandangan yang diposting oleh akun IG TMC Polda Metero jaya terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor. Yup mas bro, pelanggaran yang dulakukan tak tanggung-tanggung. Jadi seerti nampak dalam foto di bawah ini, Semotor Berlima Lawan Arus Ketemu Polisi, Gak Pake Helm! Kena Berapa kira-kira mas bro?

Semotor Berlima Lawan Arus Ketemu Polisi
Semotor Berlima Lawan Arus Ketemu Polisi

Kejadian ini dishare oleh Pak pak polisi dengan statmen berikut :

tmcpoldametro

07:41 Kanit Kamsel Sat Lantas Polrestro Jaktim lakukan peneguran terhadap Pemotor yang masih nekat lawan arus, berboncengan 5 orang serta tidak memakai helm di Jl. Raya Kalimalang Jaktim.

Jadi, nampaknya kejadin ini berlangsung di Jl. Raya Kalimalang Jaktim pada pagi ini, Selasa, 08-10-2019 kurang lebih pukul 7-an. Mungkin si bapak mau nganter anaknya sekolah. Nah, nampak jelas si bapak ini melakukan 3 kesalahan sekalaigus, mulai dari Lawan arus, Gak pake hem, dan berkendara ber-5.

UU No. 22 Tahun 2009

Kalau misal didenda, kena bera bro? Simak yuk uunya:

  • Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi pengendara yang lawan Arus
  • Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, Pasal 291 dan ayat 1, disebgutkan, “Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
  • Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa, “Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000”

Wes gile mas bro, total bisa kena denda sejuta nih pemotor. Namun mas bro, tak selamanya polisi melakukan tindak represif, penilangan dan sebagainya. Adang ada juga preventif, peneguran, hiumbauan dan sebagainya. Dalam kasus ini nampaknya pak Kanit baru dalam taraf Himbauan, belum menilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.