Modifiksi Motor

Honda ADV 150 Modif Ban Cacing di Thailand

Honda ADV 150 Modif Ban Cacing

Bonsaibiker.com – ngintip tentang modif motor mas bro. Kali ini yang ki9ta intip adalah Honda ADV 150 Modif Ban Cacing. Eh, ini bukan di Indonesia mas bro tapi di Thailand. Konon mas bro motor ini didatangkan dari Indonesia alias diimpor. Nah usai nyampai ke rumah ang empunya langsung deh, motor dicacingin. Alias diberi ban cacing.

Honda ADV 150 Modif Ban Cacing di Thailand

Yup mas bro, Honda ADV 150 yang dijual oleh AP Honda atau Honda Thailand ditawarkan dengan harga 97.900 baht atau setara Rp 45,4 juta. Sementara di Indonesia, Honda ADV 150 ini oleh PT Astra Honda Motor dijual dalam dua varian harga, versi CBS 33,5 juta rupiah dan ABS 36,5 juta rupiah. Wew, selisih 10 Jutaan.

ADV Modif ban Cacing ini diposting akun fb Drag Race
· 20 jam lalu dengan statmen berikut :

pathai bagay ba? ? ? #adv150

Yup mas bro, Honda ADV 150 yang kekar ini memang menurut banyak warganet dinilai tidak cocok bila dimodif bana cacing. Nampak body gempal, tapi sektor kaki begitu kecil. Mengandalkan pelk jari-jari dan bana cacing bermotor belang kuning-putih.

Aturan Pasal Terkait Ban Cacing

Nah kalau misalkan motor dimodif seperti dibawa ke jalan raya, kalau ketemu polisi ya Isyallah bakal ditilang. Jadi mas bro, hal ini diatur dalam pasal 285 ayat 1 yang beribunyi :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selanjutnya mas bro, dasar penindakan petugas kepolisian adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, pasal 48 ayat 1 disebut bawa

setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

PP No 55 tahun 2012 tentang aturan roda atau ban itu diatur dalam beberapa pasal berikut :

  1. Psl. 68 yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 mm per meter.
  2. Psl. 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm
  3. Psl. 16 ayat 3 yang berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.

Hal itu masih ditambah dengan pasal 16 PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor sebagai berikut :

  • Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas roda sumbu roda.
  • Roda (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a) terdiri dari pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.
  • Ban bertekanan (sebagaimana dimaksud pada ayat (2)) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
  • Pelek dan ban bertekanan (sebagaimana dimaksud pada ayat (2)} yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.

Demikian mas bro!

27 komentar pada “Honda ADV 150 Modif Ban Cacing di Thailand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.