BMW

Pengemudi BMW Plat Jepang Adalah Mahasiswa, Katanya Buat Gaya-gayaan Saja

Pengemudi BMW Plat Jepang

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, masih ingat artikel lalu terkait sebuah mobil BMW yang pake plat nomor model Jepang, lalu ditilang polisi di bandung? Nah setelah viral, ternya Pengemudi BMW Plat Jepang Adalah Mahasiswa, Katanya Buat Gaya-gayaan Saja.

Pengemudi BMW Plat Jepang Adalah Mahasiswa Buat Gaya-gayaan
Pengemudi BMW Plat Jepang Adalah Mahasiswa Buat Gaya-gayaan

Yup mas bro, dialah seorang mahasiswa yang berinisial DAN di Bandung. Oleh polisi ia diputus melanggar aturan lalu lintas lantaran mobil BMW yang dikendarainya menggunakan pelat nomor negara asing. Tepatnya modelplat nomor Jepang.

Baca artikellalu terkait hal ini :

BMW Pake Plat Nomor Jepang Ditilang Polisi

Yup mas bro, belakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya motif dari pelaku menggunakan plat nomor asing ini adalah hanya ingin gaya-gayaan saja. Pak polisi ini menyampaikan hal itu sesuai dengan keterangan dari pelaku kepada petugas saat dimintai keterangan.

Tapi mas bro, iseng, ya iseng, namun petugas tetap saja menilang DAN yang masih berstatus mahasiswa tersebut. Lha wong melanggar sih, ya gimanapun tetep saja ditilang. Jadi mas bro ini kabarnya telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Khususnya terkait pemasangan pelat nomor kendaraan.

Himbauan Polisi

Mas bro, dengan kejadian ini, pak polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,bisa aman, nyaman, tertib dan damai mas bro. Jadi mulai dari masalah kelengkapan surat hingga plat nomor kendaraan dan sebagainya memang harus sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini mas bro. Kan dah ada aturannya.

Jadi, kita semua itu, dalam berkendara musti sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Yakni terkait kelengkapan dalam berkendara atau berlalu lintas. Kita tidak boleh tidak menggunakan plat nomor yang bukan aslinya. Hal itu sebagaimana pasal 280 UU 22/2009 akan dikategorikan melanggar aturan.

Pasal 280 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas menegaskan bahwa tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.Denda mas bro.

7 komentar pada “Pengemudi BMW Plat Jepang Adalah Mahasiswa, Katanya Buat Gaya-gayaan Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.