Edukasi Berkendara

Kontroversi Pelarangan Otoped Bikin Kepo

Kontroversi Pelarangan Otoped

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, beberapa hari ini media sosial banyak diwarnai dengan pemberitaan terkait motoped. Yaitu mainan baru yang kini ngetrend. Namun mas bro, belum ngetrend banget tapi dah dilarang. Artinya bisa jadi layu sebelum berkembang. Nah inilah Kontroversi Pelarangan Otoped yang Menarik Untuk Didiskusikan. Bikin Kepo Mas bro!

Kontroversi Pelarangan Otoped
Kontroversi Pelarangan Otoped

Apa Itu Otoped?

Beberapa orang menyebutnya Otoped dengan huruf akhir D, dan beberapa menyebut dengan Otopet, dengan huruf akhir T. Entah mana yang paling benar, nanti akan kita cari tahu mas bro. Beberapa orang lagi menyebutnya skuter listrik.

Singkatnya otoped  adalah skuter yang 100% digerakan dengan tenaga listrik, Jadi mainan ini tak berasap dan tak ada bising suara. Skuter elektris ini secara umum punya satu roda di depan dan di belakang dengan kedua rodanya kecil. Tak jarang skuter elektris ini didesain dengan tiga roda. Mainan ini bisa melaju di kecepatan 20 – 50 km/jam. Kemudian dalam perkembangannya juga ada yang bisa menempuh jarak hingga 80 km/per jam. 

Mulai Ramai di Jalan Raya

Mas bro, belakangan ini banyak yang kecantol dengan otoped atau skuter listrik ini. Beberapa menggunaknnya untuk bermain di taman, di jalur speda. Dan bahkan beberapa menggunakannya untuk jalan raya. Simpel, ringan, bisa dibawa ke mana saja, dan bisa dengan mudah untuk diajak muter-muter.

Nah, selain banyak yang beli mainan ini, ternyata ada beberapa yang menyewakan mainan ini layaknya sepeda. Jadi kita mudah menemukannya di kota besar.

Layu Sebelum Berkembang karena Dilarang Polisi

Mas bro, ternyata perkembangan Otoped di Indonesia tak semulus yang diinginkan para penggemarnya. Baru beberapa lamanya tenar, kini telah dilarang polisi. Setidakny 2 kasus pelarangan terjadi.

  1. Pertama adalah kasus sepeda listrik Migo mengemuka. Migo adalah moda transportasi sewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo e-Bike yang resmi diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya di Surabaya. Nah, penggemar Migo yang mau menyewa harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store. Belakangan pemerintah melarang peredaran Migo ini. Sepeda motor listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan. Salah satun peryaratannya adalah lulus uji tipe kendaraan. Akhirnya Februari 2019 ini Migo resmi dilarang.
  2. Ke dua, yaitu timbul lagi kasus serupa melibatkan otoped listrik GrabWheels. Mainan yang bisa melaju kencang dan mulai banyak digemari ini belakangan juga dilarang. Jadi singkatnya timbul masalah terkait mainan ini, setelah menelan korban nyawa. Ya, terjadi insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (10/11/2019) di sekitar fX Sudirman, Jakarta, sekitar pukul 03.45 WIB. Sebuah mobil Camry yang dikendarai DH menabrak dua pengendara skuter listrik ini hingga tewas. Dari sinilah polisi mulai melakukan berbagai tindakan baik represif maupun preventif.

Jadi mas bro, banyak kritikan muncul atas kejadian itu. Paling banyak kritik adalah tentang izin penyewaan penggunaan GrabWheels dibuka 24 jam. Kemudian muncul anjuran adanya edukasi dan pemahaman pemakaian otopet listrik, perangkat keselamatan, serta ketidakpedulian pengguna soal peraturan.

Akhirnya polisipun mengeluarkan surat larangan bagi otoped ini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan ( Dishub), mulai menertibkan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya. Aturan ini efektif berlaku mulai Senin (25/11/2019), kemarin. Selanjutnya Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergi antara pihaknya yang bekaerjasama dengan kepolisian. Dan bisa kita lihat di lapangan, banyak otoped diberhentikan polisi.

Kontroversi Otoped di Kalangan Warganet

Mas bro sekalian, ternyata ramai juga obrolan terkait otoped ini. Banyak yang keberatan dengan pelarangan ini. Lantaran Otoped dianggap sebagai angkutan murah yang ringan dan bisa dibawa kemana-mana.

Salah satu contoh adalah sebuah akun IG ridwanhr yang menyatakan sebagai berikut :

Padahal naik otoped listrik di gabung sama kereta/busway/mrt itu efisien banget lho

Gue dari rumah PS Minggu naik otoped listrik terus lanjut kereta cuma 24 menit doang sampe Grand Indonesia. Sore sore pas jam macet padahak

Selain nggak jadi bagian dari kemacetan, pake otoped listrik ini lebih hemat waktu, hemat biaya mengurangi polusi jalan raya

Sayang aja kalau malah dilarang ?

Namun banyak juga yang mendukung pelarangan ini mas bro. Otoped ini dianggap terlalu kencang melajunya, padahal tak dilengkapi pengaman, lalu lampuisein, spion dan sebagainya. Karena memang mainan ini melaju di jalan raya. Lihat saja bro, gambar berikut :

otoped
otoped

Ya, kalau melaju 45 kph akan bahaya juga mas bro. Apalagi ada yang bisa melaju hingga 80 kph. Nah, kalau postingan gambar di atas, benar, bisa melaju hingga 215 KPH, alamak, kok nggegirisi.

Naj\h, bagaimana menurut mas bro sekalian?

7 komentar pada “Kontroversi Pelarangan Otoped Bikin Kepo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.