Toyota

Pengemudi Avanza Sruduk 7 Sepeda di Sudirman Positif Narkoba

Pengemudi Avanza Sruduk 7 Sepeda

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, masih berita sekitar Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada Sabtu (28/12) pagi kemarin. Yaitu mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Toto Prasetio. Mobil ini menabrak rombongan pesepeda. Nah mas bro sekalian, belakangan diketahui bahwa ternyata Pengemudi Avanza Sruduk 7 Sepeda di Sudirman ini Positif Narkoba.

Pengemudi Avanza Sruduk 7 Sepeda di Sudirman
Pengemudi Avanza Sruduk 7 Sepeda di Sudirman

Hal ini diketahui dari keterangan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. Pak polisi ini menyampaikan keterangan jelas mulai dari kronologis hingga hasil penyidikan polisi. Lalu halinya pengemudi positif narkoba.

Kronologis Avanza Sruduk 7 Sepeda

Mas bro sekalian, kronologis jelasnya kejadian ini adala sbagai berikut :

  • Insiden ini terjadi kurang lebih pukul 06.10 WIB. Total ada 7 pengendara sepeda tertabrak.
  • Insiden ini bermula ketika Toto mengendarai mobil dari arah utara ke selatan. Pas di TKP ia hilang kendali atas mobilnya lalu nabra rombongan 7 pesepeda ini.
  • 7 pengendara sepeda mengalami luka-luka lalu dibawa ke Rumah Sakit.
  • Mobil toyota Avanza rusak pada bagian bumper dan kap mesin penyok, kaca depan pecah. Sementara dari pihak pesepeda ada 6 sepeda Rusak.
  • Barang bukti seperti 1 SIM A atas nama pengemudi Toto, STNK kendaraan berikut unitnya, dan 7 sepeda yang ditabrak kemudian disita polisi untuk kepentingan penyidikan.

Lebih lanjut mas bro, olah TKP danpendataan detailpun dilakukan polisi. Hasilnya sebagai berikut:

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan tambahan, dari 7 pesepeda yang ditabrak, hanya 2 luka berat, bahu kiri patah dan kaki kiri patah, sehingga harus menjalani rawat inap. Sisanya luka ringan.
  • Pasca dilakukan tes urin kepada pengemudi Avanza, diketahui bahwa pengemudi dipastikan positif menggunakan narkoba. Ia dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamine, lalu kini ditahan. Ia dijerat pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas. Tersangka terancam pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Weh ngeri juga nih, belum lagi urusan ngganti sepeda dan biaya rumah sakit.

33 komentar pada “Pengemudi Avanza Sruduk 7 Sepeda di Sudirman Positif Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.