Mitsubishi

Konvoi Pajero Sport di Bromo Disorot Warganet Lantaran Nyalain Sirine

Konvoi Pajero Sport di Bromo Disorot

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah postingan di group FB Motuba yang kemudian menjadi ramai menjalar ke media. Yup, postingan ini terkait Konvoi Pajero Sport di Bromo Disorot Warganet Lantaran Nyalain Sirine. Awalnya hanya disorot dalam group tersebut, namun belakangan ramai merembet ke luar group. Dan bahkan media mainstream macam detik pun menulis sebuah artikel dalam menyoroti kejadian yang berkaitan dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport ini.

Konvoi-Pajero-Sport-di-Bromo-Disorot
Konvoi-Pajero-Sport-di-Bromo-Disorot

Awalnya postingan ini dishare oleh akun fb ‎Rakean Andana‎ ke Motuba 17 jam lalu ( Minggu (29/12/2019) ) dengan statmen berikut :

Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak ??

Ini dia vidionya mas bro:

Usai dishare, ternyata ramai mendapat tanggapan dari facebookers dan menjadi obrolan hangat. Yang diobrolkan adalah bahwa konvoi komunitas Mitsubishi Pajero Sport di Gunung Bromo, Jawa Timur, ini dilakukan dengan cara tepat atau kurang tepat. Bahwa konvoi ini sambil membunyikan sirine mirip mobil ambulance. Postingan ini menuai pro kontra di kalangan warganet.

Sebagaian warganet menyatakan kontra, bahwa pake sirine, strobo, dan sebagainya adalah ilegal bagi sipil. Namun sebagaian lagi menyatakan ini demi keamanan konvoi, jadi memperbolehkan. Obrolanpun sampai panjang mas bro, ribuan komentar mewarnai postingan ini. Setidaknya hingga siang ini sudah tak kurang dari 1200 komentara menanggapi postingan ini.

Kemudian portal berita sekelas Detikpun ikutan share hal ini :

pajero-touring-di-bromo
pajero-touring-di-bromo

Member Konvoi Berprilaku Tertib

Mas bro, tak semua menyoroti negati atas apa yang dilakukan konvoi Pajero ini. Meskipun beberapa mensoroti negatif lantaran menggunakan sirine, namun warganet lain acung jempol pada konvoi ini.

Akun fb Alvy Andriansyah misalkna meyatakan bahwa klub ini berprilaku tertib. Berikut statmennya :

Tas lewat kertosono.. tottt tooot wiu wiu. Tapi tertib g ngeblong marka. Bedo ambek Lumba2 wkwk

Aturan Penggunaan Sirine

Mas bro sekalian, penggunaan sirine, termasuk lampu strobo pada kendaraan sipil atau pribadi sebenarnya tidak dibenarkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Simak penjelasannya!

  • Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Nah, dalam klaus aturan tersebut tak ada aturan yang membolehkan mobil pribadi menggunakan sirina dan strobo. Dan bahkan, bagi mobil pribadi yang menggunakan sirine dan lampu strobo bakal kena sanksi. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai hal ini bakal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah bagaimana menurut mas bro sekalian, kita nggak menghakimi, wong yang punya aturan petugas. Hanya menshare sebuah fenomena yang lagi ramai di kalangan warganet mas bro.

8 komentar pada “Konvoi Pajero Sport di Bromo Disorot Warganet Lantaran Nyalain Sirine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.