Tilang

Mahasiswa Gugat Ke MK Lantaran Ditilang Tak Nyalakan Lampu Motor

Mahasiswa Gugat Ke MK Lantaran Ditilang

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita heboh dishare dari detik bersumber dari web MK mas bro. Yaitu terkait Mahasiswa Gugat Ke MK Lantaran Ditilang Tak Nyalakan Lampu Motor.

Mahasiswa Gugat Ke MK Lantaran Ditilang
Mahasiswa Gugat Ke MK Lantaran Ditilang

Jadi ceritanya kan telah disahkan sejak beberapa tahun lalu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Nah, hari ini di web MK Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menggugat aturan tersebut. Keduanya keberatan atas aturan ini dan meminta agar dicabut. Menurut keduanya aturan itu membuat aki motor cepat habis.

Yup mas bro, Keduanya mengajukan gugatan dengan No. Tanda Terima:1940/PAN.MK/I/2020. Pokok Perkara yang diajukan adalah Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Tertulis dalam pengajuanini Pemohon atas nama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

pengajuan-gugatan-mahasiswa-keMK
pengajuan-gugatan-mahasiswa-keMK

Menurut keduanya lampu utama motor yang otomatis menyala mengyebabkan pemborosan pada aki. Ini bisa merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor.

Teptnya pasal yang digugat adalah pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Kemudian keduanya juga menggugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.

Pemicunya Gugatan Adalah Kena Tilang

Nha mas bro, ngintip pemaparan kasus dalam surat permohon tersebut, (Silakan Klik di SINI), ternyata Eliadi menggugat aturan ini lantaran mahasiswa semester VII FH UKI Jakarta itu pernah ditilang Polantas. Kejadiannya adalah di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB lalu. Eliadi kabarnya ditilang lantaran lampu sepeda motornya tidak menyala.

Mahasiswa ini memaparkan dalam permohonannya bahwa alam aturan tertulis wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu ketika ia saat ditilang masih menunjukan pukul 09.00 WIB. Nah itu kalu di Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’, jadi bukan siang. Maka Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan ianggap tidak tepat. Jadi kata siang hari tidak memberikan kepastian hukum,karen multi tafsir.

Permohonan ini hari ini telahdiajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi.

5 komentar pada “Mahasiswa Gugat Ke MK Lantaran Ditilang Tak Nyalakan Lampu Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.