Mitsubishi Pajero Sport Pake Strobo Diprotes Warganet, Bikin Silau
Mitsubishi Pajero Sport Pake Strobo
Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah vidio dishare ke Facebook oleh seorang warganet. Yaitu tentng Mitsubishi Pajero Sport Pake Strobo yang akhirnya Diprotes Warganet, Bikin Silau mas bro! Disinylir plat nomornya W1052VL. Kalau liat data samsat, plat nomor kode dean W dan balakan V adalahd aerah Sidoarjo.
Vidio ini dishare dari akun FB Tirta Wijaya Negara. Vidioini sudah dikomentarai sebanyak 250 Komentar, 159 Kali dibagikan dan 12 rb Tayangan . Vidio ini dishare pada 17 jam yang lalu dengan statmen berikut :
Coba gantian anda yang dibelakang W1052VL, gimana rasanya kena strobo seperti itu
Berikut ini vidionya :
Yup mas bro, usai diposting di facebook, vidioini langsung dikecam warganet. Penyebabnya yaapalagi kalau bukan Silau. Berikutkomentarnya :
- Budias Lbfarm Tubruken mari, wong gak gak nduwe utek iku. Mekerno awake dwe, gak mikirno mburine,
- Oegy Soetanto kena strobonya pak Pol aja pusing aku…apalagi yg ini langsung menghadap ke belakang ampunya
- Christopher Alsen Tanudjaya Jiang… Ndelok HP ae wes gak penak… Opomaneh sing kena lgs… Ayo ditindak lgs
- ChocoRiz Surabaya Aq liat ndek hp moto langsung perih..ndanio macet gt piye… melu gregetan
Aturan Pake Strobo
Mas bro, pake strobo ini memang telah diatur dalam undang-undang. Warga sipil atau pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Hanyasaja memang masih banyak yang menyalahgunakan lampu ini hingga tak jarang terjadi kegaduhan.
Yup mas bro, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terkait lampu isyarat disertai sirine diatur sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan untuk mendapatkan hak utama. Nah siapa saja yangbisa mendapatkan hak utama ini?
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mas bro, dalam pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama yang disebut dalam Pasal 134 itu musti dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
Lalu sekarang terkait peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo ini diatur dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Inspiratif gan
jika Cari Mobil Mitsubishi SemarangTermurah ???
Hanya di marketingmitsubishi.net Anda bisa dapatakan harga terbaik dan di tambah dengan hadiah langsung serta bonus bonus menarik lainnya
segera hubungi 081228316631
<a href="http://ideal-russia.ru/bitrix/redirect.php?event1