Tilang

Beli Kendaraan Bekas Musti Cek Tilang Online, Jangan-jangan STNK Diblokir

Beli Kendaraan Bekas Musti Cek Tilang

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada perkembangan baru nih dalam dunia perbekasan. Maksunya kendaraan bekas mas bro. jadi saat kita ingin Beli Kendaraan Bekas Musti Cek Tilang Online, Jangan-jangan STNK Diblokir. Kan ngerimas bro. Khususnya di daerah ynag telah memberlakukan Tilang Online, seperti Surabaya jatim. Yup, program tilang online ini dilaunching secara resmi dengan nama Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). System ini kini telah berlaku di Kota Surabaya.

Beli Kendaraan Bekas Musti Cek Tilang Online
Beli Kendaraan Bekas Musti Cek Tilang Online

Dalam rangka mendukun system ini, dipersipkan 700 lebih Kamera pengintai yang siap merekam semua pelanggaran yang dilakukan oleh semua pengemudi. Baik itu pengemudi mobil ataupun pengemudi motor selama 24 jam. Setelah ditilang, lalu gak bayar, maka STNK tertilang bakal diblokir.

Nah mas bro, tilang online ini nampaknya berimbas pada jual beli kendaraan bekas. Jadi misal kita mau membeli mobil maupun motor, musti ati-ati mas bro. Kita must cek dulu, pemilik lamanya pernah terekam kamera ETLE sedang melanggar atau ketilang atau tidak.

Misalkan pernah kena tilang dan diselesaikan oleh pemilik, it’s Ok lah, no problemo. Namun jika tidak bayar, bisa berimbas di blokirnya STNK. Nah ini yangbikin berabe mas bro.

Mekanisme Pembayaran Tilang Online

Mas bro, terkait tilangonline ini, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan angkat bicara. Seperti yang dishare kabar jawa timur, pelanggar bisa konfirmasi ke Posko Gakkum di Siola dan juga di Polres Tanjung Perak. Usai pelanggarannya diketahui, maka pelanggar bakal dikasih tindakan bayar di Bank atau tilang di Pengadilan.

Nah, kalau pelanggar telah dikonfirmasi, lalu gak mau bayar, maka STNK bakal diblokir STNK. Lalu pelanggar memang masih bisa membuka blokir STNK di Posko Gakkum dengan menunjukkan pembayaran tilang.

Berkaitan dengan ini mas bro, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menghimbau kepada warga kota Surabaya ketika mau beli kendaraan bekas, agar mengecek 2 hal :

  • Pertama, mengecek blokir STNK.
  • Kedua, mengecek keabsahan surat-suranya baik itu BPKB maupun pajak STNK, warga bisa berkordinasi dengan Samsat terdekat.

Oceh mas bro, semoga membantu.

2 komentar pada “Beli Kendaraan Bekas Musti Cek Tilang Online, Jangan-jangan STNK Diblokir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.