Tilang

Mahasiswa Usahid Gugat Ke MK Anak Kecil Bawa Motor Bikin Celaka, Orang Tua Musti Tanggungjawab

Mahasiswa Usahid Gugat Ke MK

Bonsaibiker.com – mas bro, sebuah berita menarik untuk dikaji dari Jakarta. Yaitu terkait materi tilang, atau aturan laulintas. Yup mas bro, ceritanya Mahasiswa Usahid Gugat Ke MK Karena Anak Kecil Bawa Motor Bikin Nyaris Celaka.

Mahasiswa Usahid Gugat Ke MK
Mahasiswa Usahid Gugat Ke MK

Ya, gugatan ini diajukan sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya adalah pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan. Nah mahasiswa ini menggugat agar orang tuanya ikut dipidana karena perbuatan si anak.

Web MK membeberkan bahwa ajuan gugatan ini telah didaftarkan ke MK, pada hari Senin (3/3/2020) kemarin. Tercatat dalam gugatan tersebut mahasiswa penggugat ada beberapa orang. Yitu diantaranya adalah Novan Lailathul Rizky, Indah Aprilia, Carotama Rusdiyan, Anidya Octavia Khoirunisa dan Munawir. Kemudian kuasa hukumnya adalah Viktor Santoso Tandiasa dan Yohanes Mahatma Pambudianto.

Pasal yang Digugat

Yang diajukan gugatan adalah permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Point yang dipermasalahkan adalah kata ‘perbuatan’ sepanjang dimaknai “Dalam hal ‘perbuatan’ dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur,”

Menurut para mahasiswa ini pasal ini bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, pasal 28 G ayat 1, pasal 281 ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasarnya adalah bahwa para pemohon ini sering mengalami keadaan yang mengancam keamanan dan keselamatan jiwa mereka. Yaitu garar-gara ulah anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan. Para pemohon ini juga menjelaskan bahwa mereka hampir mengalami kecelakaan akibat perilaku ugal-ugalan anak di bawah umur.

Perilaku ugal-ugalan anak di bawah umur ini disebabkan ketidaksiapan mental maupun kemampuan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Mereka mnyampaikan bahwa memang anak-anak belum layak mengendarai motor sendiri.

Fakta di lapangan membuktikan bahwa orang tua atau pemilik motor tak jarang sengaja memberikan atau meminjamkan motor pada anak di bawah umur.

Selanjutnya dengan gugatan ini diharpkan oleh para penggugat bawha kecelakaan yang diakibatkan pengendara di bawah umur bisa dicegah. Caranya dengan pemberian sanksi pidana yang mengancam pemilik motor, atau yang dengan sengaja memberikan dan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

One thought on “Mahasiswa Usahid Gugat Ke MK Anak Kecil Bawa Motor Bikin Celaka, Orang Tua Musti Tanggungjawab

  • kayaknya pernah ada kejadian ybs di tabrak ama bocah. Orang tuanya ngamuk karena si anak tidak bersalah n namanya jg anak2.

    Bagus… saya dukung Mahasiswa tersebut.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.