Berita Umum

Ribuan Liter Premium Dimanakan Polisi Dari Gang Salak Probolinggo

Ribuan Liter Premium Dimanakan

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kabar dari Probolinggo terkait penimbunan BBM jenis Premium. Yup, ceritanya terdapat Ribuan Liter Premium Dimanakan Polisi Dari Gang Salak Probolinggo. Kejadian adalah pada pagi ini, Senin 17-02-2020.

Ribuan Liter Premium Dimanakan Polisi Dari Gang Salak Probolinggo
Ribuan Liter Premium Dimanakan Polisi Dari Gang Salak Probolinggo

Tindakan pengamanan ini dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Probolinggo Kota. Tepatnya adalah 100 buah jerigen berisi 3 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diamankan polisi dari terduga penimbun. Kabarnya ribuan liter premium ini diamankan dari daerah Gang Salak, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Tempat tersebut disinyalir merupakan lokasi penimbunan BBM.

Mas bro sekalian, tindak cepat polisi ini menurut Kasatsabara Polres Probolinggo Kota, AKP Dwi Sucahyo merupakan respon dari keluhan warga. Selama ini menurut pak polisi ini warga mengeluh keseringan ngantre bila beli BBM. Dah gitu ngantenya lama. Makanya ketika melakukan penyelidikan, ternyata didapati 3 ribu liter premium yang diamankan yang diwadahi 100 jerigen disita dari warga yang disinyalir penimbun BBM ini.

Mas bro, bukan cuman 100 jerigen BBM yang disita polisi, ternyata ada 4 unit motor dan para pengendarannya yang disinyalir telah melakukan pembelian premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga diamankan. Jadi ceritanya menurut pak polisi, usai melakukan pembelian bensin alias premium ini, oleh para terduga penimbun ini langsung dipindahkan ke dalam jerigen.

Polisi selanjutnya melakukan pendataan pemilik jerigen dan motor tersebut di Mapolres Probolinggo Kota. Pihak Sat Sabhara Polres Probolinggo Kota ternyata juga berkoordinasi dengan Satlantas dan Reskrim dalam mendalami kasus ini lebih lanjut.

Menurut keterangan pak polisi yang ditulis di portal polres probolinggo, BBM jenis premium yang ditimbun ini nantinya bakal dijual kembali ke wilayah pegunungan yang ada di Probolinggo. Di sana, BBM yang sudah ditimbun ini kemudian bakal diecer lagi oleh tengkulak di pelosok desa.

Sanksi Penimbun BBM

Mas bro, ternyata sanksi atau hukuman bagi penimbun BBM mayan ngeri juga. Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Nah mas bro, sanksi pidana yang harus diterima penimbun yaitu sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Adapun Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dijelaskan bahwa bagi yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.

Gile bro, ngeri juga.

46 komentar pada “Ribuan Liter Premium Dimanakan Polisi Dari Gang Salak Probolinggo