News Oto

Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang Tuai Kontroversi, Ojol kudu Piye?

Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang

Bonsaibiker.com – mas bro, ini masih seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang kini tengah digodok. Nah, dalam pengodokan UU ini, mencuat wacana bahwa kendaraan roda dua (motor) tidak bisa jadi transportasi umum. Alias tak bisa angkutorang. Kontan Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang Tuai Kontroversi, Ojol kemudian dikabarkan Siap Kepung DPR alias memprotes keputusan ini.

Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang
Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang

Tentusaja kalau gol, wacana itu bisa memberangus eksistensi ojek online alias ojol bahkan juga opang alias ojek pangkalan. Ya, masalhknya kan ojol menggunakan motor untuk mengangkut orang.

Bacca juga:

Wacana Pembatasan Motor Terus Bergulir Panas, Gak Boleh Lewat Jalan Nasional

Yup mas bro, sejak kemarin hingga hari ini media nasional dipenuhi pemberitaan terkait revisi UU ini dan efeknya ke depan. Bahkan media naional langsung mewancarai driver ojol terkait pendapatnya bila wawancara ini gol. Udin, seorang ojol yang mangkal di kawasan Pondok Indah, Jaksel, Kamis 20/2/2020 lalu “ngutip dari kaskus” menyatakan sebagai berikut :

“Ini namanya membunuh rakyat kecil. Kita ini hanya cari makan masa gak boleh. Kami protes itu, kita kepung DPR nanti.”

Yup mas bro, gonjang-ganjing ini adalah riak-riak berita sketika Komisi V DPR RI tengah menyusun rencana bahwa sepeda motor tidak dijadikan alat transportasi umum. Keputusan tersebut nongol dalam pembahasan revisi UU LLAJ.

Menurut penuturana Wakil Ketua Komisi V DPR RI, ibu Nurhayati Monoarfa, revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Tapi lebih jauh ibu ini menjabarkan bawha sebagian besar anggota Komisi V menyetujui ide ini.

Keputusan ini diambil atas dasar faktor keselamatan. Menurutnya hanya di Indonesia, motor dilegalkan jadi transportasi umum. Ia menambahkan, data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa s73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan adalah melibatkan sepeda motor.

Menurutnya motor walau tidak diakui sebagai alat transportasi umum, ojek online tidak akan terganggu. Ojek masih bisa beriperasi mengantar barang. Yakni Roda dua delivery , logistik, dan sebagainya.

Lebiha jauh menurut bu Nurhayati ini transportasi umum mestiya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Sementara motor kan gak memenuhi faktor itu sehingga tidak selayaknya jadi transportasi umum.

Selanjutna pemerintah, baik pusat dan daerah, punya amanat untuk menyediakan transportasi umum.

5 komentar pada “Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang Tuai Kontroversi, Ojol kudu Piye?

  • Klo motor gak boleh angkut orang terus kenapa gak tutup pabriknya aja? Buat apa produksi motor dan beli klo di pake aja gak bisa?

    Balas
  • Bhendjol

    Bubarkan aja DPR.

    Balas
  • contoh pejabat gaada kerjaan nyari2 kerjaan. nyuruh ini itu tapi ga ngerti solusinya gmn. banyaknya ojol jg gr2 ketidak becusan dia jg pencetus kebijakan yg gak pernah beres ngurusin transportasi publik

    Balas
  • Damyou

    salahnya ojol semula jarak dekat dah jd antar lintas dalam propinsi, ngk karuan ngk safety ,klw dibilang in urusan perut, tapi ngk mau tahu klw dah bikin orang mati atau cacat pas celaka, mana ada asuransi yg mau caper itu jd tolak ukurnya

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.