Motor Kecantol Palang Pintu Kereta, Masuk Ke Kolong Roda Belakang
Motor Kecantol Palang Pintu Kereta
Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kejadian yang mustinya bisa menjadi pembelajaran buat kita semua. Yakni terkait ketidaksabaran kita dalam mengahadapi yang namanya palang pintu kereta. Ya, ceritanya ada Motor Kecantol Palang Pintu Kereta, Masuk Ke Kolong Roda Belakang.
Kejadian adalah di Jalan Bungur Besar pada hari Rabu, 04-03-2020 kemarin. Kemungkinan adalah di BUngur besar Jakarta mas bro.
Ya, seseorang pemotor yang nampaknya tak sabar dengan palang pintu kereta. Lalu ketia palang pintu masih menghadang nampaknya ia langsung nylonong. Akhirnya iapun kecantol motornya dipalan gpintu kereta ini. Palangpintunya masuk ke kolong roda belakang.
Misalnya palang pintunya membuka, apa iya motor ini bakalterangkat ke atas ya mas bro, aihihihih. Ada-ada aja. Untung aja petugas cepat tanggap dan membantu pemotor ini.
Kejadian ini dishareoleh akun fb Zul Fikar di group Bekakas.
Trobos Palang Pintu Kereta Bakal Didenda
Mas bro sekalian, musti diketahui kita semua bahwa menerobos palang pintu kereta itu pertama membahayakan diri sendiri. Dan ke ua jelas ini melanggar hukum. Kita bisa didenda mas bro. Kita bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.
Mas bro, dalam pasal 114, sanksi denda atau kurungan ini bakal diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai dututup, atau mendahulukan kereta api. Ini bunyinya mas bro :
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api; dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Adapun dalam pasal 296, dijelaskan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Hal ini juga diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yag termaktub dalam pasal 124. Berikut penjelasannya:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
hadeeeeh….. untung motornya kecantol palang kereta
kalo kecantol keretanya malah lbh amsyoong
http://duatak.com/2020/03/05/honda-tact-skutik-2-stroke-idola-muda-mudi-jepang-end-chapter/