Berita Umum

Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun

Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita yang musti kita simak dengan seksama terkait penanggulangan wabah virus corona ini. Yup mas bro, telah diterbitkan aturan bahwa kita dilarang menumpulkan massa dalam situasi wabah saat ini. Nah misalkan Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona, maka Bakal Dipenjara 1 Tahun.

Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona
Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona

Jadi belakgan karena makin meluasnya wabah ini, maka polri melarang masyarakat berkumpul. Baik bikin acara seminar, tablig, bahkan acara hajatanpun juga dilarang. Tindakan pencegahan penyebaran virus Corona ini berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Yakni menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020) lalu. Isinya adalah sebagai berikut ;

Maklumat-Polri-Terkait-Virus-Corona
Maklumat-Polri-Terkait-Virus-Corona

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, warga yang ngeyel dengan himbauan ini dan bahkan berani melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Ngerinya mas bro, pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Nah mas bro Pasal 212 KUHP menyatakan bawha siapa yang tidak mengindahkan petugas melaksanakan tugas bakal dipidana. Polisi menjerat dengan 3 pasal sekaligus yakni, selain pasa 212 KUHP juga pasal 216 dan 218. Demikian ditegaskan oleh Pka Iqbal ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (23/3/2020).

3 Pasal Ancaman bagi Pelawan Petugas

mas bro, ini dia bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel ketika ditertibakan atau melawan saat dibubarkan dari kerumunan massa :

  • Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banRp. 450.
  • Pasal 216 ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.
  • Pasal 218 KUHP : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp.900.

Yup mas bro, yuk taati pemerintah, menekan penyebaran virus corona.

23 komentar pada “Nekat Gelar Hajatan Saat Wabah Corona Bakal Dipenjara 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.