Info Pajak Kendaraan Bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Corona Boleh Telat

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, dalam masa darurat corona ini ada beberapa kemudahan yang diterbitkan pemerintah. Setelah ada pembebasan biaya listrik, ternyata ada keringan bayar pajak. Yakni bahwa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Corona. Maksdunya dalam masawabah virus Corona ini bagi pembayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo bisa dibayar belakangan.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Jadi ceritanya mas bro dalam masa wabah ini Korps Lalu Lintas Polri memutuskan beberapa hal :

  • Menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) (baik nasional maupun internasional) mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.
  • Memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Menyarankan bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak untuk bayar via Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online. Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor SAMSAT.
pajak-bisa-bayar-belakangan
pajak-bisa-bayar-belakangan

Hal ini disampaikan via laman Instagram @divisihumaspolri. Jadi pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona, bisa nyantai dulu. Pajak nanti bisa dibayarkan usai darurat corona. Nah, walaupun nanti terlabat baar denda, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda mas bro.

Berikut statmennya di IG Divisi Humas Polri.:

“Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020.”

Hal ini kemudian diikuti oleh para Kapolda di berbagai wilayah. Misalnya Ditlantas Polda Jatim juga membebaskan denda PKB dam masa Darurat Coroan.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan telah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020) lalu. Kemudian memberlakukan aturan ini.

Dengan demikian praktis sejak Senin (23/3/2020) sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim tutup sementara. Sebanyak 164 Pelayanan Unggulan Samsat, ditutup. Mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling. Menurut rencana, penutupan berlaku mulai Senin (23/3/2020) lalu, hingga Rabu (29/4/2020) mendatang. Namun ini bisa diperpanjang, melihat sikon.

2 komentar pada “Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Darurat Corona Boleh Telat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.