Berita Umum

Bikin Hoax Terkait Corona dan Hina Presiden Serta Penipuna Online, Siap-siap Dijemput Polisi

Bikin Hoax Terkait Corona

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah informasi baru dari pemerintah terkait wabah virus corona ini. Yup mas bro, bagi yang suka bikin hoax dan menghina presiden, waspadalah. Pasalnya sekarang bisap saja yang Bikin Hoax Terkait Corona dan Hina Presiden Serta Penipuna Online, Siap-siap Dijemput Polisi.

Bikin Hoax Terkait Corona
Bikin Hoax Terkait Corona

Jadi jelasnya kini Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) berkenaan dengan penyebar hoaks di masyarakat terkait corona ini dan penghina presiden. Ini dilakukan dalam rangka menjaga KAMTIBMAS, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya saat-saat genting menghadapi bencana non-alam, yakni di bawah ancaman virus COvid-19 ini.

Dari yang ramai diberitakan masyarakat, tersiar kberita bahwa Surat Telegram tersebut lahir dengan no. ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. Surat resmi ini mendapat tandatangan langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Fokus yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri diantaranya yaitu :

  • Penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19.
  • Penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
  • Penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.

Dalam surat telegam yang diterima pada hari Minggu (5/4/2020) tertulis:

“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,”

Rincian pasal tuntutannya adalah sebagai berikut

  • Penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, bakal dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  • Penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.
  • Penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Nah mas bro, seperti dikutip dari liputan6, kasus berita hoax terkait virus Corona atau Covid-19 jumlahnya meningkat. Sebanyak 72 kasus hingga Jumat (3/4/2020) lalu telah ditangani polisi. Jumlah ini menurut Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, adalah total hasil penanganan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

Duh semoga bisa segera beralu mas bro, wabah ini. Ngeri, kadang ada beberapa pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari sebuah wabah.

23 komentar pada “Bikin Hoax Terkait Corona dan Hina Presiden Serta Penipuna Online, Siap-siap Dijemput Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.