Berita Umum

3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat di Semarang Ditangkap

3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman

Bonsaibiker.com – mas bro, dalam artikel lalu kita share berita terkait penolan jenazah seorang perawat yang meninggal karena tertular Corona oleh pasien di Semarang. Nah mas bro, setelah melalui serangkain perkembangan berita, ternyata belakangan diketahui bahwa 3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat di Semarang ini Ditangkap.

3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah
3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah

Tiga orang terduga provokator ini ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB kemarin. Ketiganya adalah merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Mereka adalah yang berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60).

Yup mas bro, sebelumnya telah diberitakan bahwa warga menolak pemakaman seorang suster yang meninggal lantaran tertular Corona saat berjuang merawat pasien Corona.

3 orang ini disinyali telah memprovokasi 10 warga supaya memblokade jalan masuk menuju pemakaman saat jenazah perawat ini datang hendak dimakamkan. Yup mas bro, lantaran diblokade ini, para petugas pemakaman yang hendak memakamkan almarhum suster ini pada ketakutan dan membatalkan pemakaman.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto pada hari Sabtu (11/4/2020) memberikan statmennya terkait hal ini. Menurutnya pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona ini sebenarnya telah sesuai dengan SOP. Jadi denga demikian jenazah ini tidak bakal menularkan virus corona lagi.

Pak polisi Budi ini berharap warga tidak bertindak melawan hukum. Jadi kebijakan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur pemakaman jenazahterinfeksi virus corona itu sudah memperhatikan aspek keamana bawgi masyarakat. Kalau ada warga yang menolak pemakaman, maka bakal nambah bingung masyarakat di daerah lain.

Mas bro, tiga tersangka terkait kasus penolakini kini tengah diperiksa secara intensif oleh polisi. Untuk kelengkapan berkas, polisi memanggil 7 saksi untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus ini 3 terduga pelaku disinyalir melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah bencana ini.

DUh,moga gak terjadi lagi mas bro yang seperti ini.

31 komentar pada “3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat di Semarang Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.