Tilang

Surat Teguran Saat PSBB Bukan Surat Tilang, Perhatikan 5 Aturan Berkendara Saat PSBB

Surat Teguran Saat PSBB

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada sebuah berita terkait tilang yang musti kita simak nih mas bro. Yakni bahwa Surat Teguran Saat PSBB Bukan Surat Tilang, Perhatikan Aturan Berkendara Saat PSBB mas bro.

Saat PSBB ada Surat Teguran
Saat PSBB ada Surat Teguran

Yup mas bro, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah. Nah kalau memang musti kepaksa keluar rumah dengan mengendarai kendaraan bermotor maka harus memenuhi syarat tertentu. Kalau orang ini melanggar ketentuan PSBB maka, bakal dikasih surat teguran pertama. Ini berbeda dengan tilang ya mas bro.

Penjelasan Polisi Terkait Surat Teguran Saat PSBB

Berkaitan dengan hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan. Bahwa ini adalah untuk pelanggar PSBB bakal mendapat surat teguran. Jadi surat teguran ini berbeda dengan surat tilang. Pak Yusril ini menyampakan bahwa tak ada surat tilang dalam masa PSBB ini. Berikut ini statmennya yang dikutip dari GridOto.com, Rabu (15/4/2020) lalu :

“…… surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin.”

Surat teguran yang berwujud blangko manfaatnya adalah guna mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta.

Pergub Terkait PSBB

Oke mas bro, terkait PSBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pergub ini secara spesifik pengguna kendaraan bermotor diharuskan melaksanakan beberapa aturan. Yakni yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 5.

Pengguna kendaran roda 2 harus melaksanakan peraturan :

  1. Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktifitas lain diperbolehkan selama PSBB
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit

Nah mas bro, kalau tidak mengikuti aturan tersebut maka bakal dikenakan Surat Teguran Saat PSBB ini.

Pakai-masker-saat-pSBB
Pakai-masker-saat-pSBB

Berikut ini adalah bagaimana ketentuan yang berlaku saat PSBB ini baik pagi pengendara roda 2 yang dalam hal ini dalah motor dan pengendara roda 4 yang dalam hal ini adalah mobil.

Aturan Berkendara Roda 2 saat PSBB

  • Pakai masker
  • Pakai sarung tangan
  • Saat suhu tubuh di atas normal/sakit tidak akan berkendara
  • Motor aplikasi hanya mengangkut barang,
  • Motor mengangkut penumpang hanya untuk satu alamat KTP.

Aturan Berkendara Roda 4 saat PSBB

  • Pakai masker,
  • Jumlah orang dalam kendaraan harus 50% dari kapasitas maksimal kendaraan.
  • Tidak sedang sakit dan suhu tubuh normal.

Aturan Berkendara untuk Angkutan Umum atau Barang saat PSBB

  • Pakai masker
  • Jumlah orang dalam kendaraan harus 50% dari kapasitas maksimal kendaraan.
  • Tidak sakit dan suhu tubuh normal.
  • Melakukan physical distancing, yakni menjaga jarak
  • Tidak melebihi jam operasional sesuai ketentuan

Jika pengendara kedapatan melanggar salah satu ketentuan tersebut, maka akan diberikan Surat Teguran Saat PSBB ini.

Apa Konsekuensi dapat Surat Teguran Saat PSBB?

Untuk konsekuensi jika dapat surat teguran ini kita jelaskan dengan masih bersumber dari penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yunus mas bro. Bahwa menurutnya kendaraan tidak bakal ditilang saat teguran pertama. Kabarnya ini dilaksanakan agar tumbuh rasa sadar dan disiplin selama masa PSBB berlangsung.

Kapan Kendaraan Bakal ditilang?

Simak baik-baik mas bro, bahwa:

  1. Kepada para pelanggar lalu lintas ya bakal tetap kena tilang. (sesuai kata Kombes Yunus, bahwa polisi mungkin akan meberi tindakan teguran dulu, kalau fatal nampaknya baru ditilang).
  2. Bagi para pelanggar PSBB, nantinya bakal mendapatkan sanksi tilang ketika melanggar aturan PSBB uantuk kedua kalinya.

3 komentar pada “Surat Teguran Saat PSBB Bukan Surat Tilang, Perhatikan 5 Aturan Berkendara Saat PSBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.