Informasi Mudik

Surat Izin Mudik Dari 3 Instansi Bila Kondisi Darurat

Surat Izin Mudik

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, saat-saat darurat corona, kita dilarang mudik ternyata masih ada jalan mudik. Dengan membawa Surat Izin Mudik. Yup mas bro, jadi ceritnya warga masih diizinkan untuk mudik meskipun dalam pandemi Virus Corona ini. Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pemudik musti membawa surat keterangan dari instansi terkait, kemudian kudu terdapat alasan darurat untuk mudik.

Surat-Izin-Mudik-Dari-3-Instansi
Surat-Izin-Mudik-Dari-3-Instansi

Yup mas bro, sampai hari ke 5 penerapan pelarangan mudik di seluruh jalur Pulau Jawa ini, dah puluhan ribu pemudik gagal pulang. Kabarnya kepolisian telah menggagalkan usaha mudik kurang lebih 12.000 kendaraan. Mereka ini terdiri dari kendaraan pribadi,baik dari roda empat ataupun roda dua, kemudian juga kendaraan umum. Paling banyak kabarnya berada di Cikarang Barat.

3 lembaga Berwenang bikin Surat Izin Mudik

Lebih jauh mengenai ha lini, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pihak yang bisa menerbitkan surat mudik ini. Berikut ini statmennya pada hari rabu 29-04-202 kemarin terkait instansi yang dimaksud:

“Ada diskresi, bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas terendah,”

Namun mas bro walau kita dapat diskresi dan membawa surat sakti ini, tapi tetap pihak berwenang di lapangan yang mempertimbangkan memutuskan.

Kasus Yang memungkinkan Darurat Mudik

Lebih jauh terkait kasus-kasus apa yang memungkinkan untuk darurat mudik dan warga bisa mendapat surat izin mudik ? Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menjelaskan. Seperti dikutip dari CNN, menurutnya ada sejumlah alasan darurat untuk mudik itu lalu nanti dijalan saat diperiksa akan diloloskan. Nah kalau ternyata tak ada unsur kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan kembali, tak boleh meneruskan perjalanan mudik dengan Surat Izin Mudik.

Dalam keteratannya yang dimuat di laman Divisi Humas Polri, pada hari Rabu 29-04-2020 kemarin, yang mengandung unsur darurat mudik adalah tertuli sebagai berikut :

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah (boleh mudik). Cukup foto aja, (untuk bukti) bener enggak keluarganya sakit.”

Peta Penyekatan Larangan Mudik-Balik 2020 download SINI

Teknis di Lapangan Saat Bertemu Petugas di Portal

Mas bro, sepert ikita ketahui bahwa jalan antar kota diportal untuk membatasi arus mudik ini. Setiap portal ada penjaga. Nah, bagaimana Teknis di Lapangan Saat Bertemu Petugas di Portal saat membawa Surat Izin Mudik? Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menyampaikan bahwa pemudik dengan alasan darurat ini kudu bisa meyakinkan petugas yang berada di lapangan.

Bisinis-Selundupin-Orang-ke-Kampung
Bisinis-Selundupin-Orang-ke-Kampung

Jadi, petugas hanya bakal kasih lewat para pemudik bila ada unsur darurat dan situasi yang sangat mendesak. Makanya pemudik yang bawa Surat Izin Mudik yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat.

Surat pengantar RT/RW Mungkin Ditolak

Mas bro, jadi Surat Izin Mudik ini harusbener-bener sakti. Alias berasal dari instansi yang berwenang. Jadi menurut pak Benyamin ini kalau cuman surat dari RT/RW doang, gak ada jaminan bakal diatensi oleh petugas lapangan. Pasalnya mas bro,boleh jadi RT/RW-nya berbohong.

Masih dari pak Benyamin ini, paling bagus suratnya adalah minta ke BNPB.

Mas bro, meski ada Surat Izin Mudik, pak Benyamin ini tetep mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi Corona saat ini.

3 komentar pada “Surat Izin Mudik Dari 3 Instansi Bila Kondisi Darurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.