Berita Umum

Debat Panjang Tertilang vs Polisi Terkait Pasal 291 di Lumajang, Saat Terakhir Nyerah

Debat Panjang Tertilang vs Polisi

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah vidio viral, terkait Debat Panjang Tertilang vs Polisi. Yang didebatkan adalah terkaitsalah dan tidaknya, lalu Terkait Pasal 291. Kejadian nampaknya belum lama ini di Lumajang, pasalnya padapake masker, jadi ini kondisi saat di pandemi Covid-19 ini. Nah, Saat Terakhir nampaknya tertilang Nyerah.

Debat Panjang Tertilang vs Polisi
Debat Panjang Tertilang vs Polisi

Kejadian ini dishareoleh akun fb Indra Jaya 3 jam lalu ke group FB Lumajang dengan statmen berikut :

Yg sabar ya pak polisi

Entah kapan kejadianya
Dan lokasi sepertinya depan dinkes lumajang

BulAn puasa intine kudu podo sabar
#vidio_dapat_dari_grup_sebelah

Ini dia vidio kejadiannya mas bro:

Yup mas bro, menurut pengaukannya, tertilang ini tidak bersalah. Namun menurut pengakuan polisi ia bersalah. Lalu ketika menerima surat tilang mas bro ini kemudian mempertanyakan pasal yang menjeratnya. Yup mas bro, yang dikenakan pada pengendara ini adalah pasal 291. Dimana pasal tersebut ada 2 ayat. Kalau menurut tertilang mustinya hanya kena 1 pasal, tapi menurut polisi kena 2 pasal dengan rincian :

  • Tidak memakai helm SNI: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
  • Penumpang Tidak Menggunakan Helm: Denda Maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 2)

Berikut ini bunyi Pasal 291 ayat 1 :

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Berikut ini bunyi Pasal 291 ayat 2 dari share dari share Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa UU No. 22 tahun 2009, Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 (ayat 8)

Pengendara sepeda motor (pengemudi) yang membiarkan penumpangnya/pembonceng tidak mengenakan helm didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-

Akhirnya kedenda juga mas bro. BTW pak polisinya sabar nampaknya.

13 komentar pada “Debat Panjang Tertilang vs Polisi Terkait Pasal 291 di Lumajang, Saat Terakhir Nyerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.