Info Pajak Kendaraan Bermotor

Nih Info Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dari Bapenda Jabar, Cepet Urus Bro

Nih Info Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, Nih Info Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dari Bapenda Jabar, Cepet Urus Bro. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat alias Bapenda Jabar memberikan solusi untuk masyarakat Jabar yang kini memiliki tunggakan pajak dalam kondisi pandemi corona ini,

Yup mas bro, dalam situs Bapenda Jabar diinfokan banyak hal yang berkenaan dengan masalah bayar membayar pajak kendaraan dan lainnya nih. Antara lain:

Program Triple Untung

Yakni ada program:

-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pembebasan BBNKB II juga Bebas Denda bagi masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

-Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pembebasan Denda PKB bagi masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan. Kecuali pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar juga Ganti Mesin.

-Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan, yaitu pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, juga masih punya tunggakan, maka tarif flatnya 1,75%.

Syarat-syarat ikut Program Triple Untung

Nah berikut syarat-syarat dan ketentuannya mas bro:

  1. Berlaku buat pemilik atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga Pemerintah Desa.
  3. Hal ini tidak berlaku bagi pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
  4. Program ini berlaku hingga 31 Mei 2020.

Tempat Pembayaran

Nah, untuk pembayaran PKB Tahunan juga bisa dilakukan secara online juga mas bro. Berikut ini tempat-tempat pembayarannya:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Keliling,  Samsat Drive ThruE-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), , E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI, Mandiri), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamidi, Alfamart, Tokopedia,Indomaret, Bukalapak, Loket PPOB, Bank BJB, dan Kaspro,).

Lalu untuk pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) juga dapat dibayarkan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar ni mas bro.

Kalau untuk Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan, tempat pembayarannya di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Nah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat di link https://bapenda.jabarprov.go.id/program-triple-untung/. Dan program ini berlaku sampai 31 Mei 2020 loh mas bro. Monggo masyarakat Jabar yang masih nunggak bisa segera mengurus ya.

Baca juga:

Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Buat Yogyakarta, Waktunya Panjang Nih

38 komentar pada “Nih Info Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dari Bapenda Jabar, Cepet Urus Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.