Balapan Motor

4 Pelaku Balap Liar Ditangkap Di Serpong, Trek-trekan Nutup Jalan Utama!

4 Pelaku Balap Liar Ditangkap

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, 4 Pelaku Balap Liar Ditangkap Di Serpong Tangerang Selatan. Mungkin mas bro masih ingat artikel lalu terkait sejumlah pemuda menutup akses jalan utama di Serpong Tangerang Selatan. Ngerinya, jalan utama ini ditutup pada saat ramai-ramainya, di saat jam kerja untuk trek-trekan ini.

4-Pelaku-Balap-Liar-Ditangkap
4-Pelaku-Balap-Liar-Ditangkap

Nah mas bro, kelanjutannya adalah, bahwa polisi kemudian bergerak cepat. 4 Pelaku trek-trekan tutup Jalan di Serpong ini kemudian langsung diciduk. Mereka ini nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Lebih jelasnya terkait kejadiannya bisa mas bro kethui dalam artikel lalu berikut ini:

Balap Liar Di Serpong Pada Jam Kerja Ketika Pandemi Covid-19

Identitas Pelaku Trek-trekan Tangsel

Mas bro menurut akun FB Tangsel Life, Identitas 4 Pelaku Balap Liar Ditangkap usai Trek-trekan Tangsel ini masing-masing adalah Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. 4 pelaku ini punya peran yang berbeda mas bro, simak penuturan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat di Mapolsek Serpong, Tangsel, pada hari ini, Kamis (21/5/2020)!

  • Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik.
  • Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor.
  • MR A, pelaku yang berperan sebagai joki atau pengendara motor berhasil kabur dari kejaran polisi. MR A itu pun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mas bro, 4 Pelaku Balap Liar Ditangkap di hari yang sama seusai mereka menjalankan aksi balap liar tersebut pada Rabu (21/5/2020). Yup m as bro, kabarnya kurang lebih pukul 08.00 WIB. para penggiat trek-trekan ini ditangkap di bengkel tempat berkumpul.

barang-tangkapan
barang-tangkapan

Polisi selain menggelandang 4 pemuda ini juga menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya :

  • 14 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat.
  • 7 rangka sepeda motor tanpa mesin.
  • 5 knalpot sepeda motor.
  • 3 unit CDI.
  • 1 unit gerinda
  • 5 blok mesin
  • Seperangkat peralatan kunci mekanik.

Kini para pelaku ini terjerat hukum. Pertama jelas perbuatannya ini telah meresahkan warga Ke dua skarang ini adalah saat kita di tengah pandemi COVID-19 yakni masa PSBB. Nah, karena itu 4 pelaku tersebut sementara dijerat dengan Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB.

Mayan juga mas bro ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta.

Moga bisa bikin jera ya mas bro!

3 komentar pada “4 Pelaku Balap Liar Ditangkap Di Serpong, Trek-trekan Nutup Jalan Utama!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.