Tilang

Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi! Helm, Knalpot, Spion Bermasalah Semua, Kena Berapa?

Kabur Dari Polisi Malah Grogi

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kejadian dimana seorang pemotor hendak Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi! Helm, Knalpot, Spion Bermasalah Semua. Dah gitu terobos rambu lagi mas bro Kena Berapa Kira-kira?

Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi! Helm, Knalpot, Spion Bermasalah Semua, Kena Berapa?
Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi! Helm, Knalpot, Spion Bermasalah Semua, Kena Berapa?

Kejadian ini dishare di sosial media lalu kemudian viral mas bro. Entah siapa awalnya yang mempsting, belum tahu pasti. Simak ini vidio kejadian Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi ini mas bro :

Liat ini mas bro,daftar kesalahan yang dilakukan pemotor Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi ini :

  1. Trobos Rambu
  2. Plat Nomor Absen
  3. Knalpot Racing, Spion Absen
  4. Gak Pake Helm
  5. Lampu Utama gak Nyala
  6. Lampu Rem atau lampu Sein Ga Nyala

Dah gitu mas bro, dia gakpake masker saat PSBB ini. Alamak,kira-kira kena berapa kalau ditilang? Yuk kita itung berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009

  1. Ketika melanggar rambu, yakni nrobos rabu dilarang masuk, maka Setiap dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  2. Gak ada Plat Nomor : kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  3. Knalpot racing ,Sipon absen : dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  4. Gak pake helm : tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  5. Tak menalakan lampu Utam : tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).
  6. Belok Tanpa Sein : berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

Lha banyak amat mas bro, aihihihi!

3 komentar pada “Kabur Dari Polisi Malah Grogi Gak Masuk Gigi! Helm, Knalpot, Spion Bermasalah Semua, Kena Berapa?

  • motornya dikandangin di kantor polisi dulu , disuruh bawa plat, bpkb dan stnk kl yg lainnya si tdk terlalu hy sy rasa si ini motor bodong ni

    Balas
  • Pingback: buy hashish online

  • Pingback: useful source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.