Berita Umum

2 Beat Modif Thailook Ditilang, Ban Cungkring Plat Nomor Lebar

2 Beat Modif Thailook Ditilang

By Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, terciduk juga nih ada 2 Beat Modif Thailook Ditilang, Ban Cungkring Plat Nomor Lebar. Memang modifikasi Thailook bagi anak muda sekarang bukan hal yang asing lagi. Banyak yang memodif motornya. Tapi lupa akan undang-undang berkendara di negara kita.

Yup mas bro, memodif motor yang sangat digemari para remaja saat ini sering jadi sasaran empuk petuga Polisi lalu lintas. Bagaimana tidak, semua aturan per Undang-undangan dalam berkendara sering dilanggar mereka. Ya seperti modifikasi Thailook dan plat lebar ala thailand dengan huruf dan ukuran yang tidak standar nih.

Dilansir dalam HukumOnline.com bahwa Undang-undang tentang ban ada pada Pasal 68 PP 55/2012 yang isinya tentang kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m). Juga Pasal 73 PP 55/2012 yang isinya tentang kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.

Lalu tentang plat kendaraan bermotor juga ada Undang-undangnya mas bro. Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 68 berisikan tentang kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Dan kalau melanggar UU tersebut, maka pengendara akan dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan mas bro.

Jadi gitu mas bro, modif sih boleh aja. Cuma ya harus tetap ikuti aturannya ya bro.

29 komentar pada “2 Beat Modif Thailook Ditilang, Ban Cungkring Plat Nomor Lebar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.