Tilang

Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi Berikut 2 Pengemudi, Helm, Spion, Surat-surat, dan TNKB Absen

Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi

Bonsaibiker.com – mas bro sebuah Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi Berikut 2 Pengemudi, Helm, Spion, dan TNKB Absen. Kejadian adalah di KM 21.200 Tol Gedong Panjang (arah ke Priok). Kejadian adalah pada dini hari tadi, Minggu, 12-07-2020.

Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi
Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi

Kejadian ini dishare oleh akun IG @tmcpoldametro sebagai berikut :

05:35 #Polri amankan Pemotor tanpa surat-surat dan tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di KM 21,200 Tol Gedong Panjang (arah ke Priok).

Weh, dendanya berapa mas bro, Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi ini? Hitung aja pelanggarannya :

  1. Tanpa Helm
  2. Tanpa Surat-surat
  3. Tanpa TNKB
  4. Tanpa Spion
  5. Masuk Tol
motor-masuk-tol-diangkut-polisi
motor-masuk-tol-diangkut-polisi

Nah, kita hitung yuk dendanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 :

  • Denda Tanpa Helm : Dalam pasal 108 UULAJ ditulis bahwa bagi pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm SNI. Nah bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
  • Denda Tanpa Surat-surat : Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  • Denda TanpaTNKB : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  • Denda Tanpa Spion :pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  • Denda Msuk Tol :  setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (pasal 287).

Lhadalla denda Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi ini nyampek 2 juta mas bro, alamak!

62 komentar pada “Motor Masuk Tol Langsung Diciduk Polisi Berikut 2 Pengemudi, Helm, Spion, Surat-surat, dan TNKB Absen