Berita Umum

Bus Pakai Sein Lampu Strobo, Aseli Ngeselin Bikin Silau, Ngeri

Bus Pakai Sein Lampu Strobo

Bonsaibiker.com – fenomena Bus Pakai Sein Lampu Strobo ternyata makin banyak. Kondisi ini kalau siang hari cukup membantu agar terlihat pengendara lain ketika melakukan manuver. Namun kelau malam hari aseli ngeselin mas bro bikin silau. Dari jarak cukup jauh dan nganggu pemandangan. Bikin gelap mata.

Bus Pakai Sein Lampu Strobo Bikin Silau
Bus Pakai Sein Lampu Strobo Bikin Silau

Yup mas bro, penampakan Bus Pakai Sein Lampu Strobo Bikin Silau ini salah satunya diposting di IG dashcam_owners_indonesia pada hari Senin, 21-07-2020 lalu dengan statmen berikut :

Maksudnya apa ya pakai lampu sein seperti ini? Sangat menyilaukan dan membahayakan

Berikut ini vidion Bus Pakai Sein Lampu Strobo tersebut mas bro :

Yup mas bro, kalau mas bro sekalian berjalan di jalaur antar kota antar propinsi atau di tol luar kota malah hari bakal sering nemuin fenomena kayak gini. Kalau dah liat begini aseli ngeselin, jarak sekilo sudah silau mas bro. Kalau malam hari.

Nah yang pake ginian ternyata bukan cuman Bus Besar saja mas bro, minibus yan umumnya adalah travel, ternyata sering pake. Pengalaman Redaksi Bonsaibiker menjumpai yang begini adalah saat di tol Brebes Cirebon. Saat melaju malam hari, dari jarak 1 km dan terlihat kelap-kelip lampu strobo ini bikin silau dan jelas ngeselin. Setelah deket ternyata itu adalah mobil travel. Nah usai di salip, eh ternyata di depan ada lagi yang beginian alamak, bikin mood nyetir ilang mas bro.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Mas bro, terkait Penggunaan Lampu Strobo ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni dalam pasal 134 dan 135.Jadi alat ini boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama

Nah, siapakah yang memperoleh hak utama untuk didahulukan ? Ini dia sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah mas bro, tentang peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009 sebagai berikut :

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lha ini biru buat polisi bukan buat bus kan mas bro. Namun meski dah ada aturannya, tetep aja banyak yang melanggar. Dan lampunya juga banyak dijual di pasaran.

26 komentar pada “Bus Pakai Sein Lampu Strobo, Aseli Ngeselin Bikin Silau, Ngeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.